PILIHAN
Status Darurat Pencemaran Udara Dicabut 30 September
PEKANBARU, Riauin.com - Status darurat pencemaran udara mestinya sudah bisa dicabut seiring Riau sudah mulai memasuki masa transisi musim hujan.
Namun, status darurat pencemaran udara tersebut tetap dipertahankan sampai 30 September nanti, sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Tetap dipertahankan. Inikan cuaca masih fluktuatif, makanya sebagai antisisipasi kita belum cabut sampai habis waktunya 30 September nanti," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Jumat (27/9/19).
Menurut Gubri, pertimbangan untuk tetap mempertahankan itu setelah mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, di Riau.
Dipaparkan, intensitas turun hujan masih bersifat fluktuatif. Artinya, kemungkinan adanya kiriman kabut asap dari Jambi masih bisa terjadi. Status untuk tetap mempertahankan darurat pencemaran udara hingga 30 September nanti itu juga didukung berbagai pihak seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang hadir pada rapat evaluasi status darurat pencemaran udara di Kantor Gubernur Riau.(int/nol)
Namun, status darurat pencemaran udara tersebut tetap dipertahankan sampai 30 September nanti, sesuai waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Tetap dipertahankan. Inikan cuaca masih fluktuatif, makanya sebagai antisisipasi kita belum cabut sampai habis waktunya 30 September nanti," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Jumat (27/9/19).
Menurut Gubri, pertimbangan untuk tetap mempertahankan itu setelah mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, di Riau.
Dipaparkan, intensitas turun hujan masih bersifat fluktuatif. Artinya, kemungkinan adanya kiriman kabut asap dari Jambi masih bisa terjadi. Status untuk tetap mempertahankan darurat pencemaran udara hingga 30 September nanti itu juga didukung berbagai pihak seperti Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang hadir pada rapat evaluasi status darurat pencemaran udara di Kantor Gubernur Riau.(int/nol)
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Pemko Pekanbaru Sebar 15 Armada Operasional demi Percepat Penanganan Drainase dan Sampah
Pemko Pekanbaru Siapkan Sanksi Tahan TPP bagi ASN Penunggak Pajak
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini