PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Ditembuskan ke 16 Kementerian/Lembaga
Gubernur Riau Teken SK Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara
PEKANBARU, Riauin.com - Gubernur Riau Syamsuar telah meneken Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau tahun 2019.
Penetapan SK tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau memasuki lebih Berbahaya belakang ini.
"Iya, SK penetapan keadaan darurat pencemaran udara sudah diteken oleh pak Gubernur. Selanjutnya SK akan disampaikan ke bupati/walikota se-Riau untuk menindaklanjuti surat tersebut," kata Penjabat Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada wartawan, Senin (23/9/2019) malam.
Dalam SK penetapan itu Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau itu, ditembuskan ke 16 kementerian/lembaga di antaranya Mendagri, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Bukit Barisan, Ketua DPRD Riau, Bupati/Walikota se-Riau.
Selain itu surat juga ditembuskan ke Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Kepala BMKG dan Sekdaprov Riau selaku ex officio Kepala BPBD Riau.(int/nol)
Penetapan SK tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau memasuki lebih Berbahaya belakang ini.
"Iya, SK penetapan keadaan darurat pencemaran udara sudah diteken oleh pak Gubernur. Selanjutnya SK akan disampaikan ke bupati/walikota se-Riau untuk menindaklanjuti surat tersebut," kata Penjabat Sekdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie kepada wartawan, Senin (23/9/2019) malam.
Dalam SK penetapan itu Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau itu, ditembuskan ke 16 kementerian/lembaga di antaranya Mendagri, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam Bukit Barisan, Ketua DPRD Riau, Bupati/Walikota se-Riau.
Selain itu surat juga ditembuskan ke Kapolda Riau, Danrem 031 Wirabima, Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, Kepala BMKG dan Sekdaprov Riau selaku ex officio Kepala BPBD Riau.(int/nol)
Berita Lainnya
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling