PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Hari Ini, Gubri Syamsuar Tetapkan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi hari ini, Senin (23/9/2019) memutuskan penetapan Keadaan Darurat Pencemaran Udara di Provinsi Riau. Hal ini disampaikan Syamsuar saat konferensi pers di Media Center Karhutla (kebakarab hutan dan lahan) Riau, Jalan Gajah Mada.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dimana pada pasal 26 tertuang, apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:
a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.
Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
"Status ini kita tingkatkan mengingat kesehatan masyarakat Riau saat ini. Anak-anak dan ibu hamil, serta balita dan bayi untuk tidak berada di luar rumah. Juga kualitas udara yang semakin memburuk di Riau," kata Syamsuar kepada GoRiau.com.
Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau juga meminta bantuan kepada PT Chevron Pacifik Indonesia untuk bisa menyediakan tempat evakuasi yang bisa menampung 3.000 orang.
"Saya sudah bicarakan hal itu kepada pimpinan PT Chevron. Saat ini kita masih menunggu jawabannya seperti apa," ungkap Syamsuar.
Syamsuar juga berharap, tidak hanya PT Chevron yang menyediakan tempat evakuasi. Tapi ada juga perusahaan besardi Provinsi Riau yang ikut bersama menyediakan tempat evakuasi.
"Kita berharap, kabut asap cepat berlalu dan karhutla di Riau, serta provinsi lainnya, seperti Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimatan Barat, segera padam. Kita berharap juga hujan turun ke Bumi Lancang Kuning," jelas Syamsuar. (int/nol)
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Dimana pada pasal 26 tertuang, apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya maka:
a. Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara secara nasional;
b. Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.
Pengumuman keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik.
"Status ini kita tingkatkan mengingat kesehatan masyarakat Riau saat ini. Anak-anak dan ibu hamil, serta balita dan bayi untuk tidak berada di luar rumah. Juga kualitas udara yang semakin memburuk di Riau," kata Syamsuar kepada GoRiau.com.
Syamsuar mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau juga meminta bantuan kepada PT Chevron Pacifik Indonesia untuk bisa menyediakan tempat evakuasi yang bisa menampung 3.000 orang.
"Saya sudah bicarakan hal itu kepada pimpinan PT Chevron. Saat ini kita masih menunggu jawabannya seperti apa," ungkap Syamsuar.
Syamsuar juga berharap, tidak hanya PT Chevron yang menyediakan tempat evakuasi. Tapi ada juga perusahaan besardi Provinsi Riau yang ikut bersama menyediakan tempat evakuasi.
"Kita berharap, kabut asap cepat berlalu dan karhutla di Riau, serta provinsi lainnya, seperti Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah dan Kalimatan Barat, segera padam. Kita berharap juga hujan turun ke Bumi Lancang Kuning," jelas Syamsuar. (int/nol)
Berita Lainnya
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling