PILIHAN
Soal Karhutla
Pemerintah Jangan Tutup Mata, Kepastian Hukum Harus Dimulai Dari Negara
Riauin.com - Klaim Kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tanah Sumatera yang disebut Pemerintah sudah membaik, justru akan semakin memperburuk keadaan. Hal itu dikarenakan akan berdampak kepada menurunnya kesiapsiagaan baik dari aparat ataupun masyarakat.
Demikian yang disampaikan oleh Manajer Kampanye, Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana.
Wahyu menjelaskan, presiden dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi saat ini dengan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
"Termasuk diantaranya putusan untuk membangun rumah sakit korban asap dan menggratiskan korban asap pada wilayah terdampak," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/9/2019).
Wahyu menambahkan, dari sisi regulasi perubahan baku mutu udara yang juga menjadi mandat putusan MA tak segera dilaksanakan, juga akan berdampak pada pendefinisian kondisi bahaya.
"PP 41/1999 telah ketinggalan zaman, standarnya berada di bawah baku mutu udara WHO," tegas Wahyu.
Di sisi lain meski sudah ada putusan MA, Pemerintah seharusnya berani membuka data, nama, dan informasi titik konsesi yang terbakar.
"Justru itu enggan dilaksanakan. Padahal proses ini menunjukkan penghormatan negara terhadap hukum," kata Wahyu.
"Kejelasan dan kepastian hukum harus dimulai dari negara, selanjutnya memastikan korporasi bertanggung jawab," pungkasnya.(int/nol)
Demikian yang disampaikan oleh Manajer Kampanye, Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Wahyu Perdana.
Wahyu menjelaskan, presiden dan pemerintah seharusnya bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi saat ini dengan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Citizen Lawsuit (CLS).
"Termasuk diantaranya putusan untuk membangun rumah sakit korban asap dan menggratiskan korban asap pada wilayah terdampak," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/9/2019).
Wahyu menambahkan, dari sisi regulasi perubahan baku mutu udara yang juga menjadi mandat putusan MA tak segera dilaksanakan, juga akan berdampak pada pendefinisian kondisi bahaya.
"PP 41/1999 telah ketinggalan zaman, standarnya berada di bawah baku mutu udara WHO," tegas Wahyu.
Di sisi lain meski sudah ada putusan MA, Pemerintah seharusnya berani membuka data, nama, dan informasi titik konsesi yang terbakar.
"Justru itu enggan dilaksanakan. Padahal proses ini menunjukkan penghormatan negara terhadap hukum," kata Wahyu.
"Kejelasan dan kepastian hukum harus dimulai dari negara, selanjutnya memastikan korporasi bertanggung jawab," pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing