PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
30 Kg Sabu Dicampur Cairan Pembasmi Serangga dan Dibuang
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan 30 Kg sabu, Rabu (11/9/2019).
Barang haram bernilai puluhan miliar itu dicampur dengan air dan cairan pembasmi serangga.
Sabu itu adalah milik tersangka Mawardi yang ditangkap BNNP Riau di kawasan Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Ahad (1/9/2019) lalu.
Tersangka turut dihadirkan saat pemusnahan sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Satu persatu bungkus sabu dibuka dan masukkan ke dalam dua ember besar berisi air. Selanjutnya, dicampurkan dengan cairan pembasmi serangga dan diaduk. hingga merata. Selanjutnya sabu dibuang ke kloset.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan, Mawardi adalah bandar narkoba di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan diketahui bisnis ilegal sudah dilakoni Mawardi sejak 2017 lalu. "Awalnya dimulai dari kecil-kecilan atau paket. Setelah itu meningkat ke gram dan setelah itu ons. Setelah itu kerja sama dengan A (DPO)," jelas Haldun.
Dari A, Mawardi sudah mengambil sabu dua kali. Pertama 18 Kg dengan upah Rp105 ribu dan kedua adalah sabu 30 Kg dengan upah Rp50 juta.
"Awalnya minta Rp52 juta," ucap Haldun.
Sebelum ditangkap A menghubungi Mawardi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 malam, untuk mengambil sabu yang disembunyikan di semak-semak di daerah Kandis, Siak. Tim BNNP yang telah mengintai melakukan pengejaran.
Mawardi yang mengenakan mobil mewah Toyota Fortuner berusaha kabur dengan menambah laju kendaraannya. Petugas melepaskan tembakan peringatan tapi tak diindahkan. Akhirnya, petugas meminta bantuan tim BNNP yang sudah sampai di Pekanbaru agar bergerak ke Maredan. Akhirnya mobil Mawardi dihadang dengan truk hingga berhenti.
Pemusnahan 30 Kg sabu milik Mawardi disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, BBPOM Pekanbaru dan undangan lainnya.(int/nol)
Barang haram bernilai puluhan miliar itu dicampur dengan air dan cairan pembasmi serangga.
Sabu itu adalah milik tersangka Mawardi yang ditangkap BNNP Riau di kawasan Maredan, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Ahad (1/9/2019) lalu.
Tersangka turut dihadirkan saat pemusnahan sabu. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru.
Satu persatu bungkus sabu dibuka dan masukkan ke dalam dua ember besar berisi air. Selanjutnya, dicampurkan dengan cairan pembasmi serangga dan diaduk. hingga merata. Selanjutnya sabu dibuang ke kloset.
Kabid Pemberantasan BNNP Riau, AKBP Haldun mengatakan, Mawardi adalah bandar narkoba di Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan diketahui bisnis ilegal sudah dilakoni Mawardi sejak 2017 lalu. "Awalnya dimulai dari kecil-kecilan atau paket. Setelah itu meningkat ke gram dan setelah itu ons. Setelah itu kerja sama dengan A (DPO)," jelas Haldun.
Dari A, Mawardi sudah mengambil sabu dua kali. Pertama 18 Kg dengan upah Rp105 ribu dan kedua adalah sabu 30 Kg dengan upah Rp50 juta.
"Awalnya minta Rp52 juta," ucap Haldun.
Sebelum ditangkap A menghubungi Mawardi pada Sabtu, 31 Agustus 2019 malam, untuk mengambil sabu yang disembunyikan di semak-semak di daerah Kandis, Siak. Tim BNNP yang telah mengintai melakukan pengejaran.
Mawardi yang mengenakan mobil mewah Toyota Fortuner berusaha kabur dengan menambah laju kendaraannya. Petugas melepaskan tembakan peringatan tapi tak diindahkan. Akhirnya, petugas meminta bantuan tim BNNP yang sudah sampai di Pekanbaru agar bergerak ke Maredan. Akhirnya mobil Mawardi dihadang dengan truk hingga berhenti.
Pemusnahan 30 Kg sabu milik Mawardi disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, BBPOM Pekanbaru dan undangan lainnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
Waspada Modus Kuras Rekening, Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Bahaya Tautan APK Bodong
Sekda Pekanbaru Peringatkan Bahaya Bakar Sampah di Lahan Gambut
Komisi I DPRD Pekanbaru Rangkum Rekomendasi RKA OPD untuk Banggar
Ombudsman RI Restui Pemko Pekanbaru Bentuk MPP Mini dan Keliling