• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026

  • Home
  • Indragiri Hilir

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 9 Miliar

Redaksi
Rabu, 04 September 2019 15:48:58 WIB
Cetak

INHIL, Riauin.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa minuman keras atau Miras ilegal hasil penindakan, Rabu (4/9/2019) di halaman Kantor KPPBC TMP C Tembilahan, Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Sebanyak 5.944 botol miras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat dan disaksikan oleh Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Inhil, Susilo, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Nurmala Sinurat, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno dan sejumlah jajaran Kepolisian Resor Inhil.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Susilo, ribuan botol miras ilegal yang dimusnahkan bernilai Rp 4,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 9 miliar dan ribuan botol miras ilegal merupakan hasil tangkapan atas pelanggaran di bidang cukai. Dua orang dinyatakan bersalah dan saat ini sudah ditetapkan sebagai terpidana setelah melalui proses penyidikan oleh pihak Bea dan Cukai Tembilahan.

“Alhamdulillah, telah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras hasil tangkapan dari 2 terpidana perkara cukai. Saat ini, 2 terpidana sudah dipenjara,” kata Susilo.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil penindakan pada 4 Maret lalu di daerah perbatasan Inhil-Jambi, tepatnya di daerah Selensen. Saat itu pihak Bea dan Cukai menangkap 1 unit truk yang bermuatan miras ilegal.

“Dan tanggal 5 nya kita segera melakukan penyidikan. Kami berkonsultasi dengan Kajari. Tanggal 25 kami tangkap bosnya yang di Jakarta. Tanggal 29 April perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Inhil dan selanjutnya diproses penuntutan di peradilan,”ungkap Anton.

Anton menuturkan, 2 terpidana yang merupakan anak buah dan bos dalam kasus penyelundupan minuman keras ilegal divonis 1 tahun penjara oleh pihak Pengadilan Negeri Tembilahan.

“Kami dari Bea dan Cukai menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Inhil atas proses penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai, kedua terpidana kasus penyelundupan miras ilegal berasal dari daerah yang berbeda, dimana salah seorang yang bertugas sebagai sopir berasal dari Medan, sedangkan seorang lagi yang berstatus sebagai Bos berasal dari Jakarta," lanjutnya.

Anton mengatakan, 1 truk minuman keras ilegal rencananya akan diselundupkan ke daerah Jawa. Masuknya minuman keras ilegal yang diimpor ini, diduga melalui “pelabuhan tikus” dan lantas dilakukan proses bongkar muat untuk kemudian dikirim ke tujuan.

“Saat proses bongkar muat, kebetulan kami dapat informasi. Kita monitor. Sampai pada titik yang tepat kami melakukan penindakan. Ketika melakukan penindakan kami juga berkomunikasi dengan Kapolres Inhil untuk pengamanan dan Beliau menurunkan timnya untuk mengamankan dari Selensen sampai ke Kantor kami di Tembilahan,” tutup Anton.(int/nol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap

Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar

Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan

Serangan Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, 10 Orang Terluka

Siswa di Inhil Dialihkan Belajar Daring Setelah Harimau Sumatera Mangsa Ternak dan Masuk Pemukiman

Sempat Teror Warga Desa Undan Inhil, Buaya Muara Tiga Meter Berhasil Ditangkap

Dua Pekan Teror Hewan Liar di Inhil Berakhir, Tim Gabungan Evakuasi Satu Ekor Monyet Besar

Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Sementara

Serangan Monyet Liar di Inhil Capai 15 Korban, BKSDA Riau Turun Tangan

Serangan Monyet Liar Resahkan Warga Tembilahan, 10 Orang Terluka

Siswa di Inhil Dialihkan Belajar Daring Setelah Harimau Sumatera Mangsa Ternak dan Masuk Pemukiman

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 2 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 3 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 4 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 5 Imbas Kabut Asap, Sekolah di Pekanbaru Terapkan Belajar Jarak Jauh
  • 6 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 7 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 8 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 9 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
Terkini +INDEKS

Lantik 1.700 Lebih Mahasiswa Baru, UPER Siapkan Talenta Strategis Masa Depan

15 September 2026
Ramai Isu Megathrust, Pakar UPER Ajak Masyarakat Kritis Menyikapi Informasi
15 September 2026
Kebakaran Dekati TNBT, Satgas Riau Kerahkan Water Bombing dan Modifikasi Cuaca
15 September 2026
Tembus Hutan Pakai Perahu, Satpol PP Riau Berhasil Padamkan Karhutla di Siak
15 September 2026
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
14 September 2026
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
14 September 2026
Lantik 41 Pejabat, Bupati Bengkalis Kasmarni Ukur Keberhasilan Birokrasi dari Dampak Publik
14 September 2026
Minim Sumber Air, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan 2 Hektare Lahan Gambut Inhil
14 September 2026
LPTQ Riau Dampingi 11 Peserta Tampil di Hari Kedua MTQN XXXI Semarang
14 September 2026
Buka Lahan 1,5 Ha dengan Cara Dibakar, Pria 24 Tahun di Langgam Diciduk di Tapung Hulu
14 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved