PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Atas Nama Rekonsiliasi, Gerindra Minta Jatah Kursi Ketua MPR
Jakarta, Riauin.com -- Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid mengharapkan kursi Ketua MPR periode 2019-2024 bisa diisi oleh kader Gerindra agar lebih memperkuat semangat rekonsiliasi pasca Pilpres 2019.
Sodik menganggap penempatan kader Gerindra di kursi Ketua MPR bisa jadi solusi terbaik karena jabatan Ketua DPR di periode mendatang akan diberikan secara otomatis kepada kader PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019.
"Semangat rekonsiliasi pertama harus diwujudkan oleh para wakil rakyat anggota MPR, dari angggota DPR dan DPD, terutama oleh para pemimpin partai dalam menetapkan Ketua MPR. Dengan semangat itu maka komposisi terbaik adalah Ketua MPR dari Gerindra, Ketua DPR dari PDIP, dan Presiden adalah Joko Widodo," ucap Sodik lewat keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
Semangat rekonsiliasi menurut Sodik adalah memperkokoh kembali semangat kebersamaan demi kepentingan kesatuan dan persatuan bangsa. Hal itu dianggap penting sebagai modal memperkuat kembali kedaulatan dan kemajuan Indonesia di berbagai bidang.
Semangat itu pula, kata Sodik, yang kemudian menjadi dasar Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden terpilih Joko Widodo.
"Hanya atas dasar inilah, maka Prabowo Subianto dengan risiko dikecam bahkan ditinggalkan oleh sebagian pendukungnya, berani melakukan pertemuan dengan Jokowi," tuturnya.
Sejauh ini sudah ada dua parpol yang berambisi untuk menempatkan kadernya di pucuk pimpinan MPR. Mereka adalah Golkar dan PKB. Ketum Golkar, Airlangga Hartanto sendiri mengatakan partainya siap bersaing untuk meraih kursi ketua MPR.
Menyikapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan tak ada ketentuan dalam peraturan Undang-Undang MD3 yang melarang kader partainya untuk dipilih dan menduduki jabatan sebagai Ketua MPR periode 2019-2024 mendatang meski sudah mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Ia mengatakan kursi Ketua MPR masih bebas untuk diperebutkan partai manapun asalkan disepakati para anggota MPR dalam sidang paripurna.
"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR, tidak ada ketentuan di MD3 maupun tatib MPR," kata Basarah di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (18/7).(int/nol)
Sodik menganggap penempatan kader Gerindra di kursi Ketua MPR bisa jadi solusi terbaik karena jabatan Ketua DPR di periode mendatang akan diberikan secara otomatis kepada kader PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019.
"Semangat rekonsiliasi pertama harus diwujudkan oleh para wakil rakyat anggota MPR, dari angggota DPR dan DPD, terutama oleh para pemimpin partai dalam menetapkan Ketua MPR. Dengan semangat itu maka komposisi terbaik adalah Ketua MPR dari Gerindra, Ketua DPR dari PDIP, dan Presiden adalah Joko Widodo," ucap Sodik lewat keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
Semangat rekonsiliasi menurut Sodik adalah memperkokoh kembali semangat kebersamaan demi kepentingan kesatuan dan persatuan bangsa. Hal itu dianggap penting sebagai modal memperkuat kembali kedaulatan dan kemajuan Indonesia di berbagai bidang.
Semangat itu pula, kata Sodik, yang kemudian menjadi dasar Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden terpilih Joko Widodo.
"Hanya atas dasar inilah, maka Prabowo Subianto dengan risiko dikecam bahkan ditinggalkan oleh sebagian pendukungnya, berani melakukan pertemuan dengan Jokowi," tuturnya.
Sejauh ini sudah ada dua parpol yang berambisi untuk menempatkan kadernya di pucuk pimpinan MPR. Mereka adalah Golkar dan PKB. Ketum Golkar, Airlangga Hartanto sendiri mengatakan partainya siap bersaing untuk meraih kursi ketua MPR.
Menyikapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan tak ada ketentuan dalam peraturan Undang-Undang MD3 yang melarang kader partainya untuk dipilih dan menduduki jabatan sebagai Ketua MPR periode 2019-2024 mendatang meski sudah mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.
Ia mengatakan kursi Ketua MPR masih bebas untuk diperebutkan partai manapun asalkan disepakati para anggota MPR dalam sidang paripurna.
"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR, tidak ada ketentuan di MD3 maupun tatib MPR," kata Basarah di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (18/7).(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK