PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Sekda Sebut Gubernur Riau Sudah Bisa Lakukan Pengisian Jabatan Kosong
PEKANBARU, Riauin.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan secara regulasi Gubernur Riau sudah bisa melakukan pengisian jabatan eselon II, III dan III di lingkungan Pemprov Riau yang masih kosong.
"Secara regulasi dibolehkan. Kan sudah jelas aturannya, ada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang terbaru," kata Ahmad Hijazi kepada wartawan, Ahad (7/8/2019).
Dalam aturan Menpan-RB, sebut Ahmad Hijazi, menyatakan kepala daerah boleh melakukan pengisian jabatan struktural enam bulan setelah dilantik.
"Kalau sebelum enam bulan juga boleh, tapi harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kan tak ada masalah kalau sudah izin Mendagri," ujarnya.
Ditanya kapan pengisian jabatan akan dilakukan, Ahmad Hijazi mengaku tidak mengetahui dengan dalih hal tersebut kewenangan pimpinan yakni Gubernur Riau.
"Tak tahu saya. Coba tanya pak Gubernur langsung. Yang jelas tidak ada masalah kalau pimpinan ingin melakukan pengisian jabatan yang kosong," cakapnya. (int/nol)
"Secara regulasi dibolehkan. Kan sudah jelas aturannya, ada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang terbaru," kata Ahmad Hijazi kepada wartawan, Ahad (7/8/2019).
Dalam aturan Menpan-RB, sebut Ahmad Hijazi, menyatakan kepala daerah boleh melakukan pengisian jabatan struktural enam bulan setelah dilantik.
"Kalau sebelum enam bulan juga boleh, tapi harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kan tak ada masalah kalau sudah izin Mendagri," ujarnya.
Ditanya kapan pengisian jabatan akan dilakukan, Ahmad Hijazi mengaku tidak mengetahui dengan dalih hal tersebut kewenangan pimpinan yakni Gubernur Riau.
"Tak tahu saya. Coba tanya pak Gubernur langsung. Yang jelas tidak ada masalah kalau pimpinan ingin melakukan pengisian jabatan yang kosong," cakapnya. (int/nol)
Berita Lainnya
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Tanpa Bahan dan Data, Komisi IV DPRD Pekanbaru Batalkan Rapat Bersama Dishub