PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Awal Juli, ASN Pemko Pekanbaru Terima Gaji Dobel
PEKANBARU, Riauin.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru boleh bernafas lega. Pasalnya, ribuan abdi negara ini bakal menerima gaji dobel.
Saat ini ada 7.878 ASN Pemko Pekanbaru. Mereka bakal mendapatkan gaji bulan Juli dan gaji 13 di awal bulan.
"Awal Juli akan mulai dibayarkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, Sabtu (29/6/2019) malam.
Basri merinci, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal mengeluarkan sebesar Rp34,5 miliar untuk gaji bulan Juli. Sedangkan untuk gaji 13 sebesar Rp37 miliar.
"Proses pembayaran sama, ditransfer ke rekening," ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 ini ditujukan guna membantu ASN untuk menutupi biaya pendidikan anak-anaknya.(int/nol)
Saat ini ada 7.878 ASN Pemko Pekanbaru. Mereka bakal mendapatkan gaji bulan Juli dan gaji 13 di awal bulan.
"Awal Juli akan mulai dibayarkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, Sabtu (29/6/2019) malam.
Basri merinci, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal mengeluarkan sebesar Rp34,5 miliar untuk gaji bulan Juli. Sedangkan untuk gaji 13 sebesar Rp37 miliar.
"Proses pembayaran sama, ditransfer ke rekening," ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 ini ditujukan guna membantu ASN untuk menutupi biaya pendidikan anak-anaknya.(int/nol)
Berita Lainnya
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Kembali Diberondong Asap Kiriman, Pemko Pekanbaru Bakal Shalat Istisqa Lagi
BMKG Ingatkan Potensi Asap di Riau Saat Terpantau 96 Titik Panas
Investasi Tembus Rp7,35 Triliun, Ekonomi Pekanbaru Lampaui Capaian Nasional