PILIHAN
Awal Juli, ASN Pemko Pekanbaru Terima Gaji Dobel
PEKANBARU, Riauin.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru boleh bernafas lega. Pasalnya, ribuan abdi negara ini bakal menerima gaji dobel.
Saat ini ada 7.878 ASN Pemko Pekanbaru. Mereka bakal mendapatkan gaji bulan Juli dan gaji 13 di awal bulan.
"Awal Juli akan mulai dibayarkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, Sabtu (29/6/2019) malam.
Basri merinci, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal mengeluarkan sebesar Rp34,5 miliar untuk gaji bulan Juli. Sedangkan untuk gaji 13 sebesar Rp37 miliar.
"Proses pembayaran sama, ditransfer ke rekening," ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 ini ditujukan guna membantu ASN untuk menutupi biaya pendidikan anak-anaknya.(int/nol)
Saat ini ada 7.878 ASN Pemko Pekanbaru. Mereka bakal mendapatkan gaji bulan Juli dan gaji 13 di awal bulan.
"Awal Juli akan mulai dibayarkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri, Sabtu (29/6/2019) malam.
Basri merinci, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bakal mengeluarkan sebesar Rp34,5 miliar untuk gaji bulan Juli. Sedangkan untuk gaji 13 sebesar Rp37 miliar.
"Proses pembayaran sama, ditransfer ke rekening," ujarnya.
Pembayaran gaji ke-13 ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada ASN, TNI/Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Gaji ke-13 ini ditujukan guna membantu ASN untuk menutupi biaya pendidikan anak-anaknya.(int/nol)
Berita Lainnya
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini
Kepala Sekolah di Pekanbaru Terancam Sanksi Pidana jika Curang dalam SPMB 2026
Akurasi Data Bansos Pekanbaru Rendah, Pemko Andalkan PIC Tingkat RW
Pemko Pekanbaru Mulai Putus Massal Kabel Jaringan Ilegal
Proyek Saluran Bawah Tanah di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Sepuluh Tim Medis Kawal Kepulangan Tiga Kloter Jemaah Haji di Bandara Pekanbaru
Nginap Semalam di Batam, Jemaah Haji Pekanbaru Diterbangkan Secara Bertahap Hari Ini