PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Ahli Nilai Berat Bila MK Diskualifkasi Jokowi, BPN: Sudah Diperhitungkan
Jakarta, Riauin.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai berat bila Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai tim hukumnya telah memperhitungkan gugatan yang diajukan.
"Semua diperhitungkan dengan cermat oleh tim Hukum, ketokohan mereka menjadi taruhannya," ujar Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, pendapat ahli terkait beratnya diskualifikasi juga telah dikaji. Mardani mengingatkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Semua diperhitungkan dengan cermat, pendapat ahli yang menyatakan berat untuk diskualifikasi juga dikaji. Yang jelas, MK keputusannya bersifat final dan mengikat," tuturnya.
Mardani mempersilakan, seluruh pihak ikut berpendapat terkait gugatan tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya mendukung hakim MK memberikan putusan secara mandiri dan berintegritas.
"Para Hakim MK tentu ditengarai ahlinya para ahli. Karena itu monggo semua berpendapat, tapi kita dukung para hakim MK bekerja dengan penuh integritas dan mandiri. Apapun keputusan MK itulah yang terbaik," ujar Mardani.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di 2 bank yang dianggap melanggar dan sumber dana kampanye yang tak jelas. Menanggapi hal tersebut Bivitri mengatakan pembuktian tersebut berat.
"Nah yang (dalil) formil itu kan Pak Ma'ruf Amin, yang materil itu yang soal kekayaan dana kampanye yang mereka mengutip ICW juga ya. Karena dua itu yang tadi cacat formil dan materil mereka mau gunakan sebagai basis diskualifikasi, menurut saya sih berat," kata Bivitri, di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Ia juga menyebut bila kubu 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah, maka salah alamat. Karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran administratif yang harusnya diadukan ke Bawaslu, bukan ke MK.(int/nol)
"Semua diperhitungkan dengan cermat oleh tim Hukum, ketokohan mereka menjadi taruhannya," ujar Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, pendapat ahli terkait beratnya diskualifikasi juga telah dikaji. Mardani mengingatkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Semua diperhitungkan dengan cermat, pendapat ahli yang menyatakan berat untuk diskualifikasi juga dikaji. Yang jelas, MK keputusannya bersifat final dan mengikat," tuturnya.
Mardani mempersilakan, seluruh pihak ikut berpendapat terkait gugatan tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya mendukung hakim MK memberikan putusan secara mandiri dan berintegritas.
"Para Hakim MK tentu ditengarai ahlinya para ahli. Karena itu monggo semua berpendapat, tapi kita dukung para hakim MK bekerja dengan penuh integritas dan mandiri. Apapun keputusan MK itulah yang terbaik," ujar Mardani.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di 2 bank yang dianggap melanggar dan sumber dana kampanye yang tak jelas. Menanggapi hal tersebut Bivitri mengatakan pembuktian tersebut berat.
"Nah yang (dalil) formil itu kan Pak Ma'ruf Amin, yang materil itu yang soal kekayaan dana kampanye yang mereka mengutip ICW juga ya. Karena dua itu yang tadi cacat formil dan materil mereka mau gunakan sebagai basis diskualifikasi, menurut saya sih berat," kata Bivitri, di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Ia juga menyebut bila kubu 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah, maka salah alamat. Karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran administratif yang harusnya diadukan ke Bawaslu, bukan ke MK.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V