PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Ahli Nilai Berat Bila MK Diskualifkasi Jokowi, BPN: Sudah Diperhitungkan
Jakarta, Riauin.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai berat bila Mahkamah Konstitusi (MK) harus mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai tim hukumnya telah memperhitungkan gugatan yang diajukan.
"Semua diperhitungkan dengan cermat oleh tim Hukum, ketokohan mereka menjadi taruhannya," ujar Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, pendapat ahli terkait beratnya diskualifikasi juga telah dikaji. Mardani mengingatkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Semua diperhitungkan dengan cermat, pendapat ahli yang menyatakan berat untuk diskualifikasi juga dikaji. Yang jelas, MK keputusannya bersifat final dan mengikat," tuturnya.
Mardani mempersilakan, seluruh pihak ikut berpendapat terkait gugatan tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya mendukung hakim MK memberikan putusan secara mandiri dan berintegritas.
"Para Hakim MK tentu ditengarai ahlinya para ahli. Karena itu monggo semua berpendapat, tapi kita dukung para hakim MK bekerja dengan penuh integritas dan mandiri. Apapun keputusan MK itulah yang terbaik," ujar Mardani.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di 2 bank yang dianggap melanggar dan sumber dana kampanye yang tak jelas. Menanggapi hal tersebut Bivitri mengatakan pembuktian tersebut berat.
"Nah yang (dalil) formil itu kan Pak Ma'ruf Amin, yang materil itu yang soal kekayaan dana kampanye yang mereka mengutip ICW juga ya. Karena dua itu yang tadi cacat formil dan materil mereka mau gunakan sebagai basis diskualifikasi, menurut saya sih berat," kata Bivitri, di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Ia juga menyebut bila kubu 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah, maka salah alamat. Karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran administratif yang harusnya diadukan ke Bawaslu, bukan ke MK.(int/nol)
"Semua diperhitungkan dengan cermat oleh tim Hukum, ketokohan mereka menjadi taruhannya," ujar Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
Menurutnya, pendapat ahli terkait beratnya diskualifikasi juga telah dikaji. Mardani mengingatkan, keputusan MK nantinya akan bersifat final dan mengikat.
"Semua diperhitungkan dengan cermat, pendapat ahli yang menyatakan berat untuk diskualifikasi juga dikaji. Yang jelas, MK keputusannya bersifat final dan mengikat," tuturnya.
Mardani mempersilakan, seluruh pihak ikut berpendapat terkait gugatan tersebut. Namun dia mengatakan pihaknya mendukung hakim MK memberikan putusan secara mandiri dan berintegritas.
"Para Hakim MK tentu ditengarai ahlinya para ahli. Karena itu monggo semua berpendapat, tapi kita dukung para hakim MK bekerja dengan penuh integritas dan mandiri. Apapun keputusan MK itulah yang terbaik," ujar Mardani.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019. Alasannya, Ma'ruf memiliki posisi di 2 bank yang dianggap melanggar dan sumber dana kampanye yang tak jelas. Menanggapi hal tersebut Bivitri mengatakan pembuktian tersebut berat.
"Nah yang (dalil) formil itu kan Pak Ma'ruf Amin, yang materil itu yang soal kekayaan dana kampanye yang mereka mengutip ICW juga ya. Karena dua itu yang tadi cacat formil dan materil mereka mau gunakan sebagai basis diskualifikasi, menurut saya sih berat," kata Bivitri, di gedung Formappi, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).
Ia juga menyebut bila kubu 02 mempersoalkan status Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah, maka salah alamat. Karena hal itu merupakan bentuk pelanggaran administratif yang harusnya diadukan ke Bawaslu, bukan ke MK.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK