PILIHAN
BW Keberatan Gugatan Belum Diregistrasi Diupload, Jubir MK: Itu Domain Publik
Jakarta, Riauin.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto keberatan berkas gugatan yang belum diregistrasi diupload di website MK. Namun MK menyatakan hal itu tidak beralasan.
"Kebijakan internal MK yang telah diterapkan sejak sebelum sekarang, semua permohonan yang diserahkan ke MK dapat diakses oleh atau menjadi domain publik sehingga MK segera mengunggah permohonan pemohon," kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2019).
MK mengupload permohonan Prabowo-Sandiaga tidak berapa lama setelah mereka mendaftarkan gugatan pada pada 24 Mei 2019 pukul 22.53 WIB. Berkas itu mendapatkan tanda terima Nomor 1/PRESIDEN/PAN.MK/2019.
"Bahwa setelah registrasi diunggah kembali menjadi permohonan yang sudah diregistrasi, itu iya (diupload lagi)," tegas Fajar.
Keberatan BW itu disampaikan saat memperbaiki permohonan pada Senin (10/6/2019) sore. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru di-upload di situs MK setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.
"Tadi kami diskusi dengan cara yang polite. Menurut peraturan PMK No 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload," jelasnya.(int/nol)
"Kebijakan internal MK yang telah diterapkan sejak sebelum sekarang, semua permohonan yang diserahkan ke MK dapat diakses oleh atau menjadi domain publik sehingga MK segera mengunggah permohonan pemohon," kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2019).
MK mengupload permohonan Prabowo-Sandiaga tidak berapa lama setelah mereka mendaftarkan gugatan pada pada 24 Mei 2019 pukul 22.53 WIB. Berkas itu mendapatkan tanda terima Nomor 1/PRESIDEN/PAN.MK/2019.
"Bahwa setelah registrasi diunggah kembali menjadi permohonan yang sudah diregistrasi, itu iya (diupload lagi)," tegas Fajar.
Keberatan BW itu disampaikan saat memperbaiki permohonan pada Senin (10/6/2019) sore. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru di-upload di situs MK setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.
"Tadi kami diskusi dengan cara yang polite. Menurut peraturan PMK No 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'