PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
BW Keberatan Gugatan Belum Diregistrasi Diupload, Jubir MK: Itu Domain Publik
Jakarta, Riauin.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto keberatan berkas gugatan yang belum diregistrasi diupload di website MK. Namun MK menyatakan hal itu tidak beralasan.
"Kebijakan internal MK yang telah diterapkan sejak sebelum sekarang, semua permohonan yang diserahkan ke MK dapat diakses oleh atau menjadi domain publik sehingga MK segera mengunggah permohonan pemohon," kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2019).
MK mengupload permohonan Prabowo-Sandiaga tidak berapa lama setelah mereka mendaftarkan gugatan pada pada 24 Mei 2019 pukul 22.53 WIB. Berkas itu mendapatkan tanda terima Nomor 1/PRESIDEN/PAN.MK/2019.
"Bahwa setelah registrasi diunggah kembali menjadi permohonan yang sudah diregistrasi, itu iya (diupload lagi)," tegas Fajar.
Keberatan BW itu disampaikan saat memperbaiki permohonan pada Senin (10/6/2019) sore. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru di-upload di situs MK setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.
"Tadi kami diskusi dengan cara yang polite. Menurut peraturan PMK No 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload," jelasnya.(int/nol)
"Kebijakan internal MK yang telah diterapkan sejak sebelum sekarang, semua permohonan yang diserahkan ke MK dapat diakses oleh atau menjadi domain publik sehingga MK segera mengunggah permohonan pemohon," kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2019).
MK mengupload permohonan Prabowo-Sandiaga tidak berapa lama setelah mereka mendaftarkan gugatan pada pada 24 Mei 2019 pukul 22.53 WIB. Berkas itu mendapatkan tanda terima Nomor 1/PRESIDEN/PAN.MK/2019.
"Bahwa setelah registrasi diunggah kembali menjadi permohonan yang sudah diregistrasi, itu iya (diupload lagi)," tegas Fajar.
Keberatan BW itu disampaikan saat memperbaiki permohonan pada Senin (10/6/2019) sore. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru di-upload di situs MK setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.
"Tadi kami diskusi dengan cara yang polite. Menurut peraturan PMK No 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK