PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
BW Keberatan Gugatan Belum Diregistrasi Diupload, Jubir MK: Itu Domain Publik
Jakarta, Riauin.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto keberatan berkas gugatan yang belum diregistrasi diupload di website MK. Namun MK menyatakan hal itu tidak beralasan.
"Kebijakan internal MK yang telah diterapkan sejak sebelum sekarang, semua permohonan yang diserahkan ke MK dapat diakses oleh atau menjadi domain publik sehingga MK segera mengunggah permohonan pemohon," kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2019).
MK mengupload permohonan Prabowo-Sandiaga tidak berapa lama setelah mereka mendaftarkan gugatan pada pada 24 Mei 2019 pukul 22.53 WIB. Berkas itu mendapatkan tanda terima Nomor 1/PRESIDEN/PAN.MK/2019.
"Bahwa setelah registrasi diunggah kembali menjadi permohonan yang sudah diregistrasi, itu iya (diupload lagi)," tegas Fajar.
Keberatan BW itu disampaikan saat memperbaiki permohonan pada Senin (10/6/2019) sore. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru di-upload di situs MK setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.
"Tadi kami diskusi dengan cara yang polite. Menurut peraturan PMK No 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload," jelasnya.(int/nol)
"Kebijakan internal MK yang telah diterapkan sejak sebelum sekarang, semua permohonan yang diserahkan ke MK dapat diakses oleh atau menjadi domain publik sehingga MK segera mengunggah permohonan pemohon," kata jubir MK, Fajar Laksono saat dihubungi detikcom, Selasa (11/6/2019).
MK mengupload permohonan Prabowo-Sandiaga tidak berapa lama setelah mereka mendaftarkan gugatan pada pada 24 Mei 2019 pukul 22.53 WIB. Berkas itu mendapatkan tanda terima Nomor 1/PRESIDEN/PAN.MK/2019.
"Bahwa setelah registrasi diunggah kembali menjadi permohonan yang sudah diregistrasi, itu iya (diupload lagi)," tegas Fajar.
Keberatan BW itu disampaikan saat memperbaiki permohonan pada Senin (10/6/2019) sore. BW meminta agar gugatan pihaknya yang baru di-upload di situs MK setelah permohonan diperbaiki dan teregistrasi.
"Tadi kami diskusi dengan cara yang polite. Menurut peraturan PMK No 4 Tahun 2019 Pasal 10 ayat 1 dan 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload," jelasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V