PILIHAN
Musda Beringin dan Bayang-Bayang 2031
14 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
ASN Siap-siap Dikenakan Sanksi jika Berani Tambah Libur
PEKANBARU, Riauin.com - Meski libur lebaran masih bersisa tiga hari lagi, seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak menambah jadwal libur. Jika kedapatan, maka siap-siap sanksi akan langsung diberikan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010.
“Kita kan sudah kembali masuk tanggal 10 Juni. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pejabat, ASN serta THL untuk menambah jatah libur,†kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis (6/6/2019).
Ayat menyebutkan, seperti tahun sebelumnya momen setelah lebaran, Pemko Pekanbaru akan mengumpulkan seluruh pejabat dan ASN untuk mengikuti apel upacara yang diselenggarakan di Tenayan Raya.
“Jadi setelah apel upacara selesai, kami akan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Untuk itu, manfaatkan waktu liburan dengan baik dengan berjumpa dan berkumpul dengan keluarga,†cakapnya.
Jika nantinya ada oknum ASN yang memang di hari perdana masuk namun terkena musibah sakit, maka yang bersangkutan harus secepatnya melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kepala OPD.
“Kalau sakit ya lapor ke pimpinan. Asal jangan bohong, bilang sakit ternyata tidak. Itu yang tak boleh. Jika begitu, sanksi akan tetap diberlakukan,†pungkasnya.(int/nol)
“Kita kan sudah kembali masuk tanggal 10 Juni. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pejabat, ASN serta THL untuk menambah jatah libur,†kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, Kamis (6/6/2019).
Ayat menyebutkan, seperti tahun sebelumnya momen setelah lebaran, Pemko Pekanbaru akan mengumpulkan seluruh pejabat dan ASN untuk mengikuti apel upacara yang diselenggarakan di Tenayan Raya.
“Jadi setelah apel upacara selesai, kami akan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Untuk itu, manfaatkan waktu liburan dengan baik dengan berjumpa dan berkumpul dengan keluarga,†cakapnya.
Jika nantinya ada oknum ASN yang memang di hari perdana masuk namun terkena musibah sakit, maka yang bersangkutan harus secepatnya melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Kepala OPD.
“Kalau sakit ya lapor ke pimpinan. Asal jangan bohong, bilang sakit ternyata tidak. Itu yang tak boleh. Jika begitu, sanksi akan tetap diberlakukan,†pungkasnya.(int/nol)
Berita Lainnya
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah