PILIHAN
ASN Pemprov Riau yang Tak Ikut Apel Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni akan Disanksi
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah telah menjadwal libur hari raya Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta, tanggal 3-7 Juni 2019. Penetapan tersebut ditegaskan dalam surat keputusan libur dan cuti lebaran tahun 2019 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, saat dikonfirmasi cuti ASN mengaku telah mendapat informasi terkait cuti bersama ASN Pemprov Riau akan dimulai pada 3 Juni 2019. Namun pihaknya belum menerima salinan SKB tiga menteri tersebut.
"Info awal katanya tanggal 31 Juni mulai cuti bersama, tapi karena tanggal 1 Juni kita diminta untuk upacara Hari Kelahiran Pancasila, maka setelah itu baru cuti bersama," kata Syamsuar, Senin (27/5/2019).
Gubri Syamsuar meminta kepada seluruh ASN Pemprov Riau untuk tidak cuti terlebih dahulu, karena harus apel Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2019.
"Harapan kami tidak ada ASN menambah libur, tentu kalau menambah libur ada sanksinya, sebab sudah banyak libur yang diberikan," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, surat keputusan bersama tersebut telah disepakati oleh tiga menteri. Namun pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut hingga saat ini.
"Kita belum menerima suratnya, jadi masih menunggu keputusan presidennya," kata Ikhwan, Senin (26/5/2019).(int/nol)
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, saat dikonfirmasi cuti ASN mengaku telah mendapat informasi terkait cuti bersama ASN Pemprov Riau akan dimulai pada 3 Juni 2019. Namun pihaknya belum menerima salinan SKB tiga menteri tersebut.
"Info awal katanya tanggal 31 Juni mulai cuti bersama, tapi karena tanggal 1 Juni kita diminta untuk upacara Hari Kelahiran Pancasila, maka setelah itu baru cuti bersama," kata Syamsuar, Senin (27/5/2019).
Gubri Syamsuar meminta kepada seluruh ASN Pemprov Riau untuk tidak cuti terlebih dahulu, karena harus apel Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2019.
"Harapan kami tidak ada ASN menambah libur, tentu kalau menambah libur ada sanksinya, sebab sudah banyak libur yang diberikan," tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, mengatakan, surat keputusan bersama tersebut telah disepakati oleh tiga menteri. Namun pihaknya belum menerima surat keputusan tersebut hingga saat ini.
"Kita belum menerima suratnya, jadi masih menunggu keputusan presidennya," kata Ikhwan, Senin (26/5/2019).(int/nol)
Berita Lainnya
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Warga Diimbau Gunakan Masker Saat Keluar Rumah