PILIHAN
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
06 September 2026
Sidang Pemilu, Bawaslu Akan Dengar Kesaksian Ahli BPN dan KPU
Jakarta, Riauin.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanjutkan sidang kasus dugaan pelanggaran KPU dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) hari ini, Kamis (9/5).
Agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli dari KPU. Bawaslu berharap KPU bisa menghadirkan komisioner yang berwenang soal Situng atau setidaknya pejabat lain yang memahami masalah Situng di Pemilu 2019.
"Tim prinsipal atau jika tim prinsipal tidak bisa, tetapi pejabat di KPU yang kompeten. Tentu ada yang lebih mengetahui persoalan situng dan sebagainya," kata Ketua Majelis Hakim Abhan setelah sidang di Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5).
Sidang dugaan pelanggaran situng akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain mendengar saksi ahli situng dari KPU, sidang juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Di tempat yang sama, tim hukum dan advokat BPN Sahroni mengatakan dari pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang.
Sahroni menuturkan para ahli ini sangat perlu dihadirkan untuk mengungkap penyebab kesalahan dalam penginputan pada Situng.
"Ada tiga orang saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait dengan IT, sosial media, dan dampak terhadap suara (masyarakat). Situng itu kan dalam penginputannya berdasarkan teknologi atau IT. Itu harus kita ungkap juga kesalahan itu menurut ahli apa," kata Sahroni.(int/nol)
Agenda sidang adalah mendengarkan saksi ahli dari KPU. Bawaslu berharap KPU bisa menghadirkan komisioner yang berwenang soal Situng atau setidaknya pejabat lain yang memahami masalah Situng di Pemilu 2019.
"Tim prinsipal atau jika tim prinsipal tidak bisa, tetapi pejabat di KPU yang kompeten. Tentu ada yang lebih mengetahui persoalan situng dan sebagainya," kata Ketua Majelis Hakim Abhan setelah sidang di Bawaslu, Jakarta, Rabu (8/5).
Sidang dugaan pelanggaran situng akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Selain mendengar saksi ahli situng dari KPU, sidang juga akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Di tempat yang sama, tim hukum dan advokat BPN Sahroni mengatakan dari pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang.
Sahroni menuturkan para ahli ini sangat perlu dihadirkan untuk mengungkap penyebab kesalahan dalam penginputan pada Situng.
"Ada tiga orang saksi ahli yang akan memberikan keterangan terkait dengan IT, sosial media, dan dampak terhadap suara (masyarakat). Situng itu kan dalam penginputannya berdasarkan teknologi atau IT. Itu harus kita ungkap juga kesalahan itu menurut ahli apa," kata Sahroni.(int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK