PILIHAN
SK PTDH 9 PNS di Meranti Sudah Dikeluarkan
SELATPANJANG, Riauin.com - Pemerintah Kabupaten Kepualauan Meranti telah menerbitkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sipil yang terlibat kasus korupsi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alizar, Kabag Humas dan Protokol Heri Saputra, Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharudin dan Kabid Mutasi BKD Kepulauan Meranti Riki Zulkarnaen di Kantor BKD Kepulauan Meranti, dalam konferensi pers Senin (29/4/2019).
Dikatakan Yulian ada sembilan PNS yang sudah inkrah dan diputuskan untuk diberhentikan melalui keputusan tersebut.
"Surat dari Menpan sudah keluar tentang penjatuhan hukuman ini pertanggal 28 Februari dan sejalan dengan itu keputusan MK juga sudah keluar, suka tidak suka harus diterima," ujar Yulian.
Melalui keputusan MK dikatakan Yulian akhir bulan April ini, surat keputusan pemberhentian akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan. Walaupun demikian dikatakan Yulian bahwa suatu pemberhentian tersebut tetap pertanggal 31 Desember 2018.
Dimana SK tersebut sebelumnya ditundatandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti karena menunggu keputusan MK terkait gugatan dari para PNS yang bersangkutan. "Kita sudah memberi kelonggaran, menunggu keputusan MK tersebut. Jadi rencana aksi yang sudah ditetapkan KPK sudah kita laksanakan, semua Sekda-sekda yang ada di Provinsi Riau sudah melaksanakan itu semua," ungkap Yulian.
Bahkan dikatakan Yulian untuk gaji dan tunjangan dari 9 PNS tersebut sudah dihentikan sejak bulan Januari.
"Dan sampai saat ini (mulai Januari) gaji dan tunjangan tersebut tidak kita bayarkan," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah meminta kepada pemerintah daerah akan melaksanakan keputusan 3 Menteri tersebut yaitu Menpan RB, KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi. "Tanggal 31 ini kita sudah diminta untuk menyampaikan laporan kepada BKN. Sehingga SK-nya juga kita sampaikan supaya BKN bisa monitor dan memverifikasi setiap kabupaten kota yang ada di Indonesia," tuturnya.
Untuk diketahui semua gugatan dari ASN yang bersangkutan sudah ditolak oleh MK dan eksekusi pemberhentian ASN yang bersangkutan sudah bisa dilakukan. "Kalau tadinya MK menerima gugatan, tentu kita harus verifikasi lagi SK (PDTH) tersebut. Penyerahannya minimal pada tanggal 30 (April) ini sudah kita laksanakan sesuai ketentuan surat Menpan Februari tersebut," ujarnya.
Yulian mengatakan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti sudah memberikan ruang kepada ASN yang bersangkutan untuk menuntut bila keberatan terhadap keputusan untuk memberhentikan mereka. "Tapi di MK sudah ditetapkan bahwa mereka ditolak," ujar Yulian.
Melalui peristiwa ini Yulian berharap tidak ada lagi pegawai-pegawai negeri sipil di Kepulauan Meranti yang terlibat terhadap pelanggaran terutama kasus Korupsi. (int/nol)
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Alizar, Kabag Humas dan Protokol Heri Saputra, Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharudin dan Kabid Mutasi BKD Kepulauan Meranti Riki Zulkarnaen di Kantor BKD Kepulauan Meranti, dalam konferensi pers Senin (29/4/2019).
Dikatakan Yulian ada sembilan PNS yang sudah inkrah dan diputuskan untuk diberhentikan melalui keputusan tersebut.
"Surat dari Menpan sudah keluar tentang penjatuhan hukuman ini pertanggal 28 Februari dan sejalan dengan itu keputusan MK juga sudah keluar, suka tidak suka harus diterima," ujar Yulian.
Melalui keputusan MK dikatakan Yulian akhir bulan April ini, surat keputusan pemberhentian akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan. Walaupun demikian dikatakan Yulian bahwa suatu pemberhentian tersebut tetap pertanggal 31 Desember 2018.
Dimana SK tersebut sebelumnya ditundatandatangani oleh Bupati Kepulauan Meranti karena menunggu keputusan MK terkait gugatan dari para PNS yang bersangkutan. "Kita sudah memberi kelonggaran, menunggu keputusan MK tersebut. Jadi rencana aksi yang sudah ditetapkan KPK sudah kita laksanakan, semua Sekda-sekda yang ada di Provinsi Riau sudah melaksanakan itu semua," ungkap Yulian.
Bahkan dikatakan Yulian untuk gaji dan tunjangan dari 9 PNS tersebut sudah dihentikan sejak bulan Januari.
"Dan sampai saat ini (mulai Januari) gaji dan tunjangan tersebut tidak kita bayarkan," ujarnya.
Sebelumnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga sudah meminta kepada pemerintah daerah akan melaksanakan keputusan 3 Menteri tersebut yaitu Menpan RB, KASN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi. "Tanggal 31 ini kita sudah diminta untuk menyampaikan laporan kepada BKN. Sehingga SK-nya juga kita sampaikan supaya BKN bisa monitor dan memverifikasi setiap kabupaten kota yang ada di Indonesia," tuturnya.
Untuk diketahui semua gugatan dari ASN yang bersangkutan sudah ditolak oleh MK dan eksekusi pemberhentian ASN yang bersangkutan sudah bisa dilakukan. "Kalau tadinya MK menerima gugatan, tentu kita harus verifikasi lagi SK (PDTH) tersebut. Penyerahannya minimal pada tanggal 30 (April) ini sudah kita laksanakan sesuai ketentuan surat Menpan Februari tersebut," ujarnya.
Yulian mengatakan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti sudah memberikan ruang kepada ASN yang bersangkutan untuk menuntut bila keberatan terhadap keputusan untuk memberhentikan mereka. "Tapi di MK sudah ditetapkan bahwa mereka ditolak," ujar Yulian.
Melalui peristiwa ini Yulian berharap tidak ada lagi pegawai-pegawai negeri sipil di Kepulauan Meranti yang terlibat terhadap pelanggaran terutama kasus Korupsi. (int/nol)
Berita Lainnya
Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Ini Langkah Pemkab Meranti
Pemprov Riau Diharapkan Hibahkan Salah Satu Stadion di Pekanbaru Dikelola Pemko
Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Akibat Langgar Jam Operasional
Soal Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Ini Penjelasan BRK Syariah
Bakso, Nugget dan Daging Beku dari Malaysia Disegel Balai Karantina Meranti
Ini Alasan Bupati Meranti Ngotot Minta 'Porsi' Lebih ke Pusat
Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan, Ini Langkah Pemkab Meranti
Pemprov Riau Diharapkan Hibahkan Salah Satu Stadion di Pekanbaru Dikelola Pemko
Satpol PP Pekanbaru Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam Akibat Langgar Jam Operasional
Soal Kantor Bupati Meranti Digadai Rp100 M, Ini Penjelasan BRK Syariah
Bakso, Nugget dan Daging Beku dari Malaysia Disegel Balai Karantina Meranti
Ini Alasan Bupati Meranti Ngotot Minta 'Porsi' Lebih ke Pusat