PILIHAN
Alasan Terkendala Jaringan
Dua Komisioner KPU di Riau Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
PEKANBARU, Riauin.com - Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sebagian besar komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Riau sudah melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui e-LHKPN (Laporan Harta Kekekayaan Penyelenggara Negara).
"Alhamdulillah 95 persen jajaran komisioner KPU di Provinsi Riau sudah menyerahkan e-LHKPN per tanggal 31 Maret 2019. Dari 72 anggota KPU (provinsi, kabupaten dan kota serta sekretaris) di Riau, sudah 70 orang melaporkan e-LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan tersebut," ujar Koordinator Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto susanto, Rabu (3/4/2019).
Ditanya mengenai dua komisioner yang belum melaporkan LHKPN hingga batas akhir 31 maret 2019, Nugroho menyebut keduanya masih terkendala jaringan internet. Siapa mereka, Nugroho enggan menyebutnya.
"Tapi sebenarnya mereka juga sudah selesai membuat laporan e-LHKPN dengan menuangkan laporan melalui hardcopy," ujarnya.
Penyerahan laporan tersebut sambung Nugroho, merupakan bentuk kepatuhan KPU Riau dan jajarannya di kabupaten dan kota terhadap perintah Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (int/nol)
"Alhamdulillah 95 persen jajaran komisioner KPU di Provinsi Riau sudah menyerahkan e-LHKPN per tanggal 31 Maret 2019. Dari 72 anggota KPU (provinsi, kabupaten dan kota serta sekretaris) di Riau, sudah 70 orang melaporkan e-LHKPN sampai batas waktu yang ditentukan tersebut," ujar Koordinator Divisi SDM KPU Riau, Nugroho Noto susanto, Rabu (3/4/2019).
Ditanya mengenai dua komisioner yang belum melaporkan LHKPN hingga batas akhir 31 maret 2019, Nugroho menyebut keduanya masih terkendala jaringan internet. Siapa mereka, Nugroho enggan menyebutnya.
"Tapi sebenarnya mereka juga sudah selesai membuat laporan e-LHKPN dengan menuangkan laporan melalui hardcopy," ujarnya.
Penyerahan laporan tersebut sambung Nugroho, merupakan bentuk kepatuhan KPU Riau dan jajarannya di kabupaten dan kota terhadap perintah Undang-Undang No7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (int/nol)
Berita Lainnya
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat
Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Level Merah, DLHK Tutup Taman Kota dan RTH
Antisipasi Titik Api Baru, BPBD Pekanbaru Gencarkan Patroli Lahan
Lampu Jalan Mati di 5 Kecamatan, PJU Pekanbaru Lumpuh Disatroni Maling
Konsentrasi PM2.5 Capai 149 µg/m³, BMKG Imbau Warga Pekanbaru Gunakan Masker
Diselimuti Kabut Asap, Bandara SSK II Pekanbaru Tetap Layani 57 Penerbangan
ISPU Tembus 220, Pemko Pekanbaru Liburkan Tatap Muka TK-SMP hingga Jumat