Kanal

Penggajian Tunggal ASN Kuansing Segera di Terapkan, Sekda : Semua Sudah Siap Tidak Bisa di Tunda Lagi

Kuansing, Riauin.com - Pemkab Kuantan Singingi , Riau dipastikan dalam bulan Maret ini akan merealisasikan Sistem Penggajian tunggal atau Single Salery bagi ASN Pemkab Kuansing, hal itu terungkap setelah progres Sistem TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) terus berjalan.

"Besok Sabtu sampai Minggu Sekda Kuansing Dianto Mampanini bersama pejabat terkait akan melakukan proses validasi TPP Evaluasi Jabatan dengan tim Kemenpan RB di Jakarta", ujar Kasubag Informasi Media Cetak Dan Elektronik Setdakab Kuansing Selpi Keswita kepada media Jumat malam ( 8/3/2019 ).

Hal itu disampaikan pak Sekda di ruang kerjanya tadi, Korsupgah KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar segera pada tahun 2019 ini menerapkan Sistem TPP kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja.

"Dengan diterapkannya sistem TPP berdasarkan beban kerja ini, diharapkan kinerja pegawai akan semakin terukur, dan termotivasi untuk meningkatkan kedisiplinan. Penerapan Sistem TPP ini akan berbanding lurus dengan peningkatan kerja, sehingga bagi pegawai yang lalai dan tidka disiplin akan diberikan sangsi". Terang Sekda Dianto.

Sekda Dianto menjelaskan untuk penerapan Sistem TPP bagi PNS daerah Kabupaten Kuansing, sudah berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan (Evjab) 2018 yang berpedoman pada Permenpan-RB 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan.

"Hasil Evjab 2018 ini berupa nilai dan kelas jabatan yang selanjutnya akan digunakan dalam pemeringkatan jabatan yang di sebut grade jabatan. Sistem grade inilah yang akan digunakan dalam perhitungan penerapan Sistem TPP.  Hal ini juga tertuang dalam Perka-BKN 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil", jelas Sekda Dianto.

Saat ini Pemkab Kuansing,  dikatakan Sekda Dianto kesiapan penerapan TPP secara teknis sudah rampung.

"Justru Pemkab Kuansing termasuk 3 Kabupaten di Provinsi Riau yang telah menyelesaikan evjab. Bahkan seminggu yang lalu, Kabupaten Kuansing menjadi tujuan studi banding dari kabupaten lain untuk tahapan penerapan TPP ini. Semua tahapan sudah kita lalui, mulai dari Anjab, ABK, Evjab, dan sampai ke penentuan Grade sudah sesuai aturan Permenpan-RB 34 dan Perka-BKN 21 tahun 2011. Semua kita lakukan sesuai dengan aturan. Nanti akan disesuaikan dengan hasil validasi dari Kemenpan-RB", tambah Sekda.

Jika proses validasi selesai maka hasilnya akan disesuaikan dengan rancangan Perbup yang telah disusun. Jika ada perbedaan maka Perbup harus mengacu pada hasil validasi. Diperkirakan proses ini akan rampung bulan ini juga.

Terakhir, Penerapan TPP ini katanya tidak mungkin ditunda lagi karena ini seharusnya sudah dilaksanakan sejak 2011 lalu. Karena itu, Korsupgah KPK dan Lembaga Pengawasan lainnya, mendesak Pemerintah Daerah agar penerapan TPP segera dilaksanakan tahun 2019 ini.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler