Kanal

Hakim Tolak Gugatan Walhi Riau Atas SP3 PT SRL

Riauin.com, Pekanbaru - Hakim tunggal, Sorta Ria Neva menolak gugatan praperadilan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau terhadap PT Sumatera Riang Lestari (SRL) terkait kasus SP3 oleh Polda Riau, terkait dugaan kebakaran lahan di areal korporasi ini.

Putusan penolakan tersebut dibacakan hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (22/11/2016) siang ini.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara Rp5 Ribu," kata hakim Sorta Ria Neva.

Mendengar putusan tersebut, Deputi Direktur Walhi, Iven Sembiring langsung beranjak dari kursinya.

"Bagaimana bisa hakim mengabaikan, bahwasanya Polda Riau tidak menghadirkan ahli-ahli yang dijadikan dasar penghentian penyidikan. Kalau hakimnya Sorta terus atau 15 perkara lainnya, sampai kapanpun SP3 tidak akan bisa dicabut," sesal Iven Sembiring di luar ruang sidang. 

Kekecewaan juga ditunjukkan kelompok mahasiswa yang turut menghadiri sidang. Mereka spontan berteriak meminta keadilan hukum dan mendesak Sorta bersikap bijak. Sebab gugatan ini terkait kasus SP3 oleh Polda Riau dan menyangkut hak enam juta masyarakat Riau yang terpapar asap pada 2015 lalu. (*)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler