Selain itu, Ranperda ini juga bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang selama ini belum terakomodir dengan maksimal.
"Draf sudah kita ajukan, mudah-mudahan tahun ini bisa diakomodir dewan untuk segera dibahas dan disahkan," ungkap Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Zarman Candra.
Disampaikan Zarman, pemekaran tiga kecamatan di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya dan Rumbai itu bertujuan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Dengan adanya pemekaran kecamatan ini, tentu pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal lagi ke depannya," ucapnya
Jika pemekaran terwujud, nantinya akan ada 15 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Untuk Kecamatan Tampan akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Bina Widia dan Tuah Madani. Nama Kecamatan Tampan sendiri dihapus lantaran memiliki kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Payung Sekaki.
Kemudian Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan tambahan akan diberi nama Kecamatan Kulim.
Selanjutnya Kecamatan Rumbai akan dimekarkan menjadi dua kecamatan di antaranya Kecamatan Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sementara Kecamatan Rumbai Pesisir hanya akan berubah nama menjadi Kecamatan Rumbai.(int/nol)