Setelah berita diterbitkan, Ketua Bawaslu Inhil, M.Dong saat dikonfirmasi awak media di kantor Pos Tembilahan melalui Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Inhil, H. Agus Malik, Kamis (31/1/2019) mengatakan tabloid tersebut diduga akan disebarkan di empat kecamatan di Kabupaten Inhil.
Diantaranya Kecamatan Gaung, Kecamatan Kemuning, Kecamatan Mandah, Kecamatan Pulau Burung. Tabloid tersebut berjumlah 91 eks dengan judul yang sama.
"Mengingat belum ada instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI dan Kapolri mengenai ini, maka dari itu kami pihak Bawaslu Inhil hanya mengecek dan menahan dulu barang tersebut," kata H. Agus Malik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Tembilahan, Irvan.S saat dikonfirmasi di meja kerjanya menyebutkan, tabloid yang diduga telah menyudutkan salah satu calon Presiden Republik Indonesia ini masuk ke Tembilahan dari kiriman Kantor Pos Pekanbaru dan alamat si pengirim dari Jakarta Selatan.
"Saat kami mendapatkan intruksi dari kantor pos pusat bahwa ada tabloid yang mau masuk dan tidak dibenarkan untuk diedarkan, kami langsung koordinasi dengan Bawaslu Inhil. Sekarang ini kami hanya menahan barang tersebut di kantor dan selanjutnya kami serahkan ke pihak Bawaslu bagaimana proses berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihak Kantor Pos Tembilahan mengenai Tabloid ini tidak tahu apa-apa, hanya menjalankan tugas pengiriman jasa.
"Untuk lebih lanjut hal tersebut bisa langsung ditanyakan kepada Bawaslu Inhil," tutupnya.(int/nol)