"Saya rasa, bagi para ASN yang telah disumpah untuk tidak melanggar janjinya. Jangan sekali-kali ASN ini terlibat masalah pungutan liar atau korupsi,†katanya, Ahad (13/1/2019).
Ayat menyebutkan, pemberhentian 12 oknum ASN di Pemko Pekanbaru tentunya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Jadi cukup, jangan sampai terulang lagi. Saya yakin, apa yang telah dilakukan BKPSDM Kota Pekanbaru bersama Inspektorat sudah mempertimbangkan matang-matang dan landasan hukumnya,†cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, 12 ASN yang telah dipecat sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi 12 oknum ASN yang diberhentikan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Mendagri, MenPAN-RB dan KBN,†kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, belum lama ini.
Dikatakan Masykur, ke 12 oknum ASN yang diberhentikan secara tidak hormat tersebut telah diberikan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
“Setelah SK diterima, tentu haknya para oknum ASNtersebut tidak didapat lagi,†imbuhnya.(int/nol)