"Melebihi batas waktu tersebut, BI tidak lagi melayani penukaran dan otomatis uang tersebut tidak berlaku lagi," ujar Kepala BI Riau Siti Astiyah, Sabtu (29/12/2018).
Ia mengatakan, Bank Indonesia memberi batas akhir penukaran hingga 30 Desember 2018 di seluruh Kantor Bank Indonesia. "Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai 30 Desember 2018 termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018," ujar Siti Astiyah, seperti yang dilansir dari cakaplah.
Batas waktu penukaran ini sudah diberikan dalam jangka waktu sepuluh tahun lalu.
"Karena itulah kami mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rupiah tersebut, dapat segera menukarkan uang di seluruh Kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada Sabtu dan Minggu tanggal 29 dan 30 Desember 2018," jelas Siti Astiyah.
Sebagai informasi, adapun pecahan uang yang dinyatakan tidak berlaku adalah pecahan uang Rp 10 ribu tahun emisi 1998 bergambar Cut Nya Dien. Kemudian pecahan uang Rp 20 ribu tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara.
Dua pecahan uang lainnya yang ditarik lainnya adalah pecahan Rp 50 ribu bergambar WR Supratman dan uang pecahan Rp 100 ribu bergambar Sukarno-Hatta. (int/nol)