Kanal

Proyek Tol Trans Sumatra Mandeg, Pemprov 'Terganjal' Pembebasan Lahan

Riauin.com, Pekanbaru - Proyek Tol Trans Sumatra Pekanbaru-Dumai seolah-olah mandek dan belum terlihat progresnya. Menurut Asisten II Sekretariat Daerah Riau Masperi, Senin (17/10/2016), Sejumlah pemilik lahan tidak ingin menjual lahannya kepada pemerintah.

Selain itu, beberapa pemilik lahan juga mematok harga yang relatif mahal. Sehingga Pemerintah Provinsi Riau berusahan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri.
Pemprov Riau juga meminta bantuan Staf Ahli Presiden untuk menyelesaikan kendala itu agar proses percepatan pembebasan lahan dapat berjalan lancar.

"Kita akan meminta bantuan kepada Stah Ahli Presiden. Teten Masduki (Kepala Staf Ahli Presiden) akan datang ke Pekanbaru pada pekan ini," kata Masperi.

Pemerintah Provinsi dan Staf Ahli akan membahas langkah-langkah percepatan pembebasan lahan tersebut agar tol tersebut bisa segera dibangun.

Menurut Masperi, mestinya persoalan lahan ini bisa selesai dengan segera karena tim apraisal yang menetapkan harga tanah ini sudah menetapkan harga berdasarkan lokasi dan juga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Hasilnya juga sudah diumumkan dan dipublikasikan di beberapa media massa.

"Tapi ada juga yang tidak sepakat. Ini yang membuat prosesnya lama," sebutnya. Pemprov Riau berharap agar Presiden Joko Widodo segera melakukan groundbreaking proyek pembangunan tol tersebut setelah presiden menundanya, beberapa waktu yang lau.," rincinya.

Pemerintah pusat menganggarkan dana pembebasan lahan mencapai Rp3,5 triliun. Dari data Pemerintah Provinsi Riau pada Seksi I Pekanbaru-Minas sepanjang 9 km, lahan yang sudah terbebas mencapai 25,42 hektare atau setara dengan 2,90 km, dari total kebutuhan lahan 86,67 hektare.

Sementara itu, pada Seksi II Minas-Petapahan sepanjang 24 km, lahan yang telah dibebaskan mencapai 81,79 hektare atau setara 7,7 km dari total lahan 269,43 hektare.

Dari jumlah tersebut, saat ini terdapat tujuh bidang lahan seluas 2,87 yang dana pembebasan tanahnya telah dititipkan ke pengadilan.

Adapun pada Seksi III Petapahan—Kandis sepanjang 17 km, dari 144,22 ha total yang dibutuhkan, sebanyak 121,85 hektare atau setara 15,70 km sudah terbebas.

Pada Seksi IV Kandis-Duri Selatan sepanjang 26 kilometer belum ada pembebasan lahan yang terealisasi.  (red)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler