Dari jumlah itu, termasuk di dalamnya pengukuran untuk penerbitan sertifikasi tanah nelayan tangkap, nelayan budidaya dan Usaha Kecil Menengah dan sertifikasi tanah wakaf.
Disebutkan Kepala BPN Kabupaten Rohul Tarbarita SSiT MH Selasa (6/11/2018) mengaku, dari 20.000 pengukuran fisik bidang lahan atau tanah oleh BPN Rohul, sekitar 2000 bidang diantaranya hanya sampai ke pemetaan bidang, karena ada kendala teknis dan tidak memenuhi persyaratan.
Sedangkan sekitar 17.000 bidang kini tinggal proses penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah itu, sudah dilakukan pengambilan nomor hak miliknya yang telah mendekati 16.000.
Diakui Tarbarita, kendala yang dihadapi BPN dalam pelaksanaan program PTSL di Rohul, dari segi SDM karena personilnya terbatas. Namun karena dukungan semangat dari personil yang ada, pelaksanaan PTSL bisa dilakukan dan memenuhi target yang ditetapkan tahun ini.
‘’Berharap kedepannya, sinergis program BPN dengan Pemerintah Kabupaten Rohul dalam percepatan pelaksanaan program PTSL di seluruh wilayah Indonesia. SKB 3 Menteri tentang pembiayaan persiapan PTSL, harus diketahui oleh instansi pemerintah dan masyarakat,’’ jelasnya.
Tarbarita juga mengharapkan, dukungan dari Kades beserta perangkat desa dan partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Rohul.
‘’Secara bertahap, kita melakukan sosialisasi tahapan pelaksanan program PTSL dan di desa dan kecamatan yang ada di Rohul. Kemudian, juga lakukan penerbitan sertifikat, pengumpulan data yuridis, pengukuran, pemeriksaan tanah biayanya ditanggung oleh APBN,’’ katanya.
Dirinya menghimbau masyarakat, agar memanfaatkan program PTSL yang dilaksanakan BPN, karena selain adanya kepastian hukum hak atas tanahnya, juga dapat menjadi capital aset (modal usaha) yang memudahkan akses kepada sumber biaya (perbankan) dan nilai ekonomis tanah masyarakat akan menjadi lebih tinggi.
“Juga untuk memperkuat posisi tawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan, memberikan kepastian batas bidang tanah, sehingga dapat meminimalisir sengketa kepemilikan tanah,†paparnya.(int/nol)