Pemberian vaksin tersebut telah dimulai sejak Senin (17/9/2018) yang lalu. Pihaknya juga telah menyurati setiap kecamatan, sekolah-sekolah, serta puskesmas untuk melanjutkan pemberian vaksin MR kembali.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr Tony Chandra menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan persetujuan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dan Kabupaten Siak.
"Pertama, hingga sekarang belum ada obatnya untuk penyakit Rubella selain melakukan pencegahan melalui vaksin. Kemudian pertimbangan ilmu kedokteran dan tenaga ahli bahwa penyakit campak dan rubella memang sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecacatan," sebutnya, Kamis (20/9/2018).
Sebelumnya, Pemkab Siak bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Siak sempat menghentikan pemberian vaksin MR 1 Agustus yang lalu. Pada saat itu, MUI Kabupaten Siak juga menyurati Bupati Siak untuk menunda pemberian vaksin MR di Siak.
Pasalnya, virus MR tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Surat permohonan tersebut dikeluarkan pada tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor surat 035/MUI-S/VIII/2018.
Dalam surat tersebut MUI Kabupaten Siak meminta penundaan waktu pemberian vaksin MR kepada peserta didik, khususnya muslim. Hal tersebut mengacu pada UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal dan surat dari MUI pusat kepada Menteri Kesehatan.(int/nol)