Kanal

Disperindag Pekanbaru Larang Pelaku Usaha Berlakukan Plastik Berbayar

KEBIJAKAN pemberlakuan kantong plastik berbayar kepada konsumen senilai Rp200 resmi sudah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sejak 1 Juni 2016 yang lalu.

Sejalan dengan pencabutan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru meminta pelaku usaha agar tidak memungut biaya kantong plastik kepada konsumen.

"Yang jelas kita minta kepada pelaku usaha baik itu toko modern, minimarket maupun swalayan untuk tidak memungut biaya kantong plastik kepada konsumen. Meskipun surat resmi belum kita terima dari Kemantrian,"ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Selasa (19/7/2016).
 
Irba menyebutkan, bagi pelaku usaha yang masih tetap memungut biaya kantong plastik kepada konsumen, akan dimintai pertanggungjawabannya. Karena uang kantong plastik berasal dari masyarakat.
 
"Jika mereka minta uang kantong plastik, maka kami akan meminta pertanggungjawabannya. Sebab, itu uang masyarakat dan ke mana peruntukannya," tegasnya.
 
Ketika disinggung mengenai kelanjutan plastik berbayar di Pekanbaru, Irba belum dapat memastikan apakah dilanjutkan, dihentikan atau diserahkan ke Pemko Pekanbaru, karena saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari pusat.
 
"Kami masih menunggu surat dari Kementian LHK, apakah dilanjutkan atau diserahkan ke daerah pengelolaannya. Apabila diserahkan ke daerah, maka kami akan berkoordinasi dengan BLH maupun instansi lainnya untuk membuat Perwako mengenai penggunaan uang plastik berbayar, atau dijadikan sebagai CSR," tutupnya. (saf)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler