Pemerintahan Desa bersama LSM ahirnya angkat Bicara dan sudah melaporkan masalah ini ke DPRD Kab. Rohul Senin tgl 02/07/2018, dimana langsung diterima oleh bagian umum dan di sambut hangat anggota Komisi 3 Alpasirin dari partai nasdem.
â€Akan segera kami tindak lanjuti laporan iniâ€, ungkap anggota Komisi 3 Alpasirin dari partai nasdem, Senin (06/07/2018).sore
Pemecatan sepihak karyawan inisial SS warga dusun I sei kuning Kecamatan Rambah Samo yang sudah bekerja selama 2 tahun sebagai supir pembawa buah kelapa sawit", Ungkap Kepala desa Telik Aur Muslim.
Muslim berharap pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok untuk mentaati Perundang-undangan yang berlaku dengan menunaikan kewajibannya membayarkan Hak Pesangon maupun gaji terhadap karyawan bersangkutan yang diberhentikan secara sepihak.
Selanjutnya terhadap DW seorang warga Desa Lubuk Napal yang hak nya telah dimakan oleh pihak perkebunan kelapa sawit Rokan Blok yg belum dibayarkan.
â€Kami harap kepada pihak perkebunan agar membayar kewajibannya â€, ucap Muslim didampingi kepala dusunnya.
â€Dimana menurut hemat kami persoalan ini Perusahaan wajib memberikan pesangon,uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian Hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat(1) UU. No.13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan†tutupnya.(yus)