"Pemberian THR harus diberikan kepada karyawan sepekan sebelum idul fitri dengan nominal satu bulan gaji yang telah bekerja lebih dari satu tahun serta tidak adanya pemotongan apapun. Jika sesuai hadist, berikan upah seorang pekerja sebelum keringatnya kering," ungkap Ayat, Senin (28/5) kemaren.
Ayat mengatakan, jika pihak perusahaan memberikan THR tepat waktu, maka keberkahan akan menyelimuti pemilik perusahan, mengingat sangat dibutuhkannya THR bagi para karyawan.
"Karena THR inikan sifatnya tahunan seharusnya tidak lagi ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak memberi. Apalagi, THR ini jadi sesuatu yang paling diharapkan bagi para karyawan menjelang lebaran tiba. Jika THR dibayarkan tepat waktu, Insya Allah keberkahan akan didapatkan pihak perusahaan," harap Ayat.(int/nol)