Kanal

Tingkat Kehadiran ASN Pemko Meningkat Sejak Diberlakukan Single Salary

PEKANBARU, Riauin.com - Penerapan sisten gaji tunggal atau single salary di lingkungan Pemko Pekanbaru berdampak positif terhadap tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru mencatat, tingkat kehadiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini mencapai 97 persen.

"Tingkat kehadiran para ASN ini terhitung sejak sepekan terakhir. Jadi persentase tingkat kehadiran ASN sudah sesuai dengan laporan yang dikirimkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red)," kata Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha, Rabu (23/5/2018).

Dikatakan mantan Camat Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, tingginya angka kehadiran ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru berkaitan dengan sistem pembayaran gaji tunggal (single salary).

"Karena besaran tunjungan turut dipengaruhi oleh absensi, mungkin tingkat kehadiran ASN yang meningkat ini ada kaitannya dengan sistem pembayaran gaji tunggal tersebut," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Fajri menambahkan dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman PNS dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

"Dimana dalam aturan tersebut, pengajuan permohonan izin meninggalkan pekerjaan tidak berlaku. Setiap izin yang diajukan, maka cuti tahunan yang diterima akan terpotong," pungkasnya.(int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler