Pemusnahan BB disaksikan ke 8 tersangka, serta dihadiri perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul salah satunya Lawra Resti, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian ‎Irpan Hasan Lubis, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Rohul.
Kapolres Rohul AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, M.didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, BB perkara yang dimusnahkan‎ terdiri 4,382,68 kilogram (Kg) daun ganja kering, dan 10,41 gram kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kedelapan tersangka yang diamankan yakni Mukhlis alias Ucok Mangga, Mursaluddin Harahap, Misrawati dan Fatmansyah,‎ Faisal Arman alias Arwan, Muhammad Hatta alias Hatta, dan Sapriadi.
Hasyim juga mengakui, Polres Rohul komitmen memberantas penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya, termasuk kepada personel Polri sendiri.
“Kita tetap melakukan penyelidikan kantong-kantong yang dijadikan tempat peredaran Narkoba, dan tetap dilakukan monitoring,†jelas AKBP M. Hasyim usai memusnahkan barang bukti shabu dan daun ganja kering di halaman Mapolres Rohul di Jalan Diponegoro, Pasir Pangaraian.
“Insya Allah, ada beberapa LP (Laporan Polisi) yang dilakukan pemusnahan. Alhamdulillah setiap minggu ada pengungkapan,†tambah Kapolres.
Kapolres juga mengakui, bahwa pengungkapan Narkoba tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang telah menginformasikan kepada Kepolisian tentang indikasi peredaran Narkoba di daerahnya.
Hasil pengungkapan Januari-Mei 2018, bb terbanyak disita adalah daun ganja kering sebanyak 4,382,68‎ Kg. Sedangkan barang bukti pengungkapan sabu bervariatif, antara 1 gram sampai 2 gram.(yus)