Kanal

Polsek Ujungbatu Sikat Pencuri di Toko Spart Part Mobil

UJUNGBATU, Riauin.com - Polres Rohul melalui Polsek Ujung batu Rohul menciduk seorang lelaki berinisial Is(41) diduga mencuri di Toko Sparta part Mobil di Ujung batu.

Sesuai Informasi yang didapat di Mapolres Rohul  melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH Sabtu (4/5) membenarkan pelaku bernisial IS (31) laki-laki warga Ujung Batu (31), warga RK Harapan Kelurahan Ujung Batu diamankan pada hari Kamis, (03/5/2018) sekira pukul 15.00 Wib.

Dimana , waktu kejadian kasus ini, pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira pkl 04.00 Wib di Toko Putra Jaya Spart Part Mobil milik Basri Ginting (43)  di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu, RT 02 RW 07.

Nanang menerangkan, kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira pukul 06.40 Wib pemilik Basri Ginting pergi membuka tokonya yang berada di Tempat Kajadian Perkara (TKP), namun dia melihat pintu toko sudah dalam keadaan rusak, dan gembok toko sudah tidak terpasang lagi dan tidak ditemukan di seputaran toko.

Kemudian pelapor mengecek barang-barang yang berada di dalam toko dan ternyata banyak barang yang hilang. Kemudian pelapor bersama istri mencari barang-barang tersebut di seputaran Ujung Batu namun tidak ditemukan. Sehingga korban pemilik toko melaporkan ke Polsek Ujung Batu untuk tindaklanjuti.

Atas laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 03 April 2018 sekira pukul 12.00 Wib Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapat informasi adanya transaksi Spare Part mobil di bengkel Alzestin milik Sinaga di RK. Harapan, Kelurahan Ujung Batu.

Diduga barang yang dijual tersebut adalah barang hasil curian di Toko Putra Jaya Spart Part Desa Pematang Tebih, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / K / V / 2018 / Riau / Res.Rohul / Sek. Ujung Batu tanggal 03 Mei 2018.

Atas informasi itu, Unit Reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK, selanjutnya Kapolsek Ujung Batu memerintahkan untuk mengecek kebenaran dan setiba di tempat yang dimaksud, Anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan pengintaian menunggu orang yang akan melakukan transaksi.

Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru ke Spart Part Alzestin tersebut, lalu Unit Reskrim Polsek Ujung Batu memberhentikan dan menginterogasi laki-laki tersebut, dan laki-laki tersebut mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di Toko Putra Jaya Spart Part mobil di Desa Pematang Tebih, pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira pukul 04.00 Wib yang kemudian laki-laki tersebut diketahui bernama IS.

Sedangkan barang bukti, 3 lembar faktur pembelian barang-barang toko, 1 Buah AS Tarik Mobil Merk Hino Dutro, 1 Jerigen Oli Gardan Merk Pertamina Rored EP, 1  Jerigen Oli Mesin Merk Pertamina Meditran SX, 1 ( Satu ) Set Piring Pion Mobil Merk Truck Canter 125, 1  Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan Nopol BM 2383 UZ, 1, Unit Hand Phone Merk Stroberry, 1 Unit Hand Phone Merk Nokia, 1 Buah Jam Tangan.

"Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk proses lebih lanjut," jelas Ipda Nanang Pujiono. (yus).

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler