Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, bertugas sebagai kurir narkoba yakni DP (31), J (22) dan terakhir AS (26). Mereka warga Kecamatan Bintan, Kabupaten Bengkalis yang kini menghuni sel Mapolda Riau.
"Sabu dan ekstasi ini rencananya akan diedarkan ke Pekanbaru dan Palembang. Pemiliknya DPO," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) saat ekspos.
Dari hasil penyelidikan sementara, asal barang haram yang jumlahnya fantastis ini dari Malaysia dikirim ke Bengkalis menggunakan jasa perairan melalui kurir. Lalu diedar kembali ke sejumlah wilayah tempat tujuan terakhir.
"Tujuan dan edaran barang haram ini sudah ada dua lokasi. Pekanbaru dan Palembang, mungkin akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah luar Riau," sambung Kapolda.
Terkait jalur lintas masuknya jaringan narkoba, kata Kapolda, Riau memang merupakan tempat rawan persinggahan dan transit barang haram itu. Dimana Riau merupakan incaran jalur peredaran narkoba saat ini.
"Riau memang sangat rawan masukkan lintas jaringan narkoba sabu dan ekstasi," sebut Kapolda.
Mengenai pemilik narkoba yang belum ditemukan Kapolda menambahkan akan mencari dan menemukan dalam waktu dekat ini. Meski saat penangkapan, ia mengakui masih adanya tersangka lainnya belum ditangkap semuanya.
"Pemiliknya kita ketahui ada 3 orang yang masih berada di luar (Daftar Pencarian Orang). Kita berdoa saja, dalam waktu dekat ia ditangkap agar tuntas pengungkapan ini," ujar Kapolda.
Dalam keberhasilan polisi ini tentunya mendapat dukungan penuh dari warga yang dipercayai yang memberikan informasi akur. Dalam hitungan nominal uangnya, sabu 55 kilogram dan 46 ribu pil ekstasi ini, sebesar Rp69 miliar.
"Sabu yang bernilai miliaran ini merupakan hasil tangkapan Polda Riau dan jajarannya yang terbesar di tahun 2018. Sebelumnya di tahun 2017 juga pernah, namun tahun ini ada peningkatan yang menanjak," pungkas Kapolda.(int/nol)
sumber: halloriau