Pengesahan dilakukan dalam kegiatan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo didampingi Wakil Ketua, Noviwaldy Jusman. Pihak Pemprov dihadiri oleh Sekda, Ahmad Hijazu. Turut hadir Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan 34 orang Anggota DPRD Riau.
Sebelum dilakukan persetujuan atau pengesahan Perda, masing-masing perwakilan Panitia Khusus (Pansus) membacakan hasil kerjanya. Almainis membacakan hasil kerja Pansus Kelistrikan diantaranya menyebutkan, perubahan atau revisi yang dilakukan dalam upaya pentesuaian kembali terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan dengan adanya Perda ini, seluruh wilayah Riau teraliri listrik. Khususnya dibidang penggunaan, pemberdayaan, kelistrikan.
“Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak, Ranperda tentang Ketenagalistrikan ini semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Riau,†Kata Almainis.
Laporan yang disampaikan pansus perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2014 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan Daerah ini merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Secara rinci dijelaskannya bahwa poin revisi hasil fasilitas yang diterima adalah pada poinredaksi tahun pada judul awal Ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan. Kedua penyempurnaan pada point mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3n 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian. Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional.
Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
Sementara itu Manyur HS yang membacakan hasil kerja Pansus Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner diantaranya mengatakan, hal ini merupakan amanat dari undang-undang. Memberikan kepastian hukum baik pada peternak hewan dalam berusaha. Disamping itu masyarakat ada haminan juga terhindar dari penyakit yang ditularkan dari hewan.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi dalam pidato pendapat akhir Kepala Daerah, memnberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas disetujuinya dua Perda ini. Perda Kelistrikan, diharapkan akan lebih mengatur usaha, wilayah, perizinan, penyediaan, keselamatan, pemanfaatan kelistrikan yang lebih handal dan ramah lingkungan. Adanya sertifikat pekerja maupun pengusaha. Terjadinya kompetensi yang baik di bidang Kelistrikan dan penyediaan listrik yang cukup. (adv, vie)