Wakil Ketua DPRD Riau yang memimpin Rapat Paripurna tadi, Sunaryo, mengatakan bahwa proses revisi ini berjalan cukup cepat. Dimana dalam waktu 14 hari Pansus sudah selesai mengerjakannya.
"Alhamdulillah hari ini revisi kedua Perda Pajak Daerah tersebut bisa selesai," ujar Sunaryo pada Kamis (29/3/2018).
Untuk mekanisme penerapan perda ini, Sunaryo mengatakan masih ada tahapan-tahapan yang dilalui sebelum diterapkan ke masyarakat. Di antaranya proses evaluasi ke Kemendagri yang disampaikan melalui Pemprov Riau
"Setelah dilakukan evaluasi baru dikembalikan ke Pemprov untuk dijadikan lembaran daerah. Setelah itu barulah aturannya bisa diterapkan," kata Politisi PAN ini.
Mengenai lama waktu yang dibutuhkan, Sunaryo memgatakan bahwa tergantung pada proses evaluasi di Kemendagri. Jila bisa cepat maka dalam waktu dua minggu aturan ini sudah bisa dipakai di Riau. (int/nol)