Kanal

Polres Rohul Amankan 2 pelaku di Duga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

PASIR PRNGARAIAN, Riauin.com - Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Amankan 2 Orang Laki dan Seorang Prempuan Diduga Pelaku TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Kejadian tersebut sesuai Kronologis Pada hari Selasa tgl 20 Maret 2018, sekira pukul 17.00 wib Kanit Idik II Sat Narkoba Polres Rohul Bripka Hendri Rikardo menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Purna MTQ Dataran Tinggi Pematang Baih.

Mendapat Informasi itu anggota tersebut langsung melaporkannya kepada Kasat Narkoba Polres Rohul.

Menindak lanjuti informasi,Kasat Narkoba AKP MASJANG EFENDI memerintahkan Kanit Idik II beserta anggota untuk melakukan lidik ke daerah Purna MTQ Dataran Tinggi Pematang Baih Desa Pematang Berangan Kec. Rambah.

Sesampainya di lokasi yang dimkasud, anggota sat narkoba melakukan Under Cover terhadap target dan disepakati transaksi dillakukan  di lokasi Purna MTQ Dataran Tinggi Pematang Baih dengan waktu yang sudah ditentukan.

Tak berselang lama sekira pkl 18.30 wib Datanglah seorang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon dan tanpa membuang waktu lama anggota sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut dan diketahui bernama DH.

Terhadapnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan padanya 2 ( dua ) paket yg diduga narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan plastik klip warna putih bening, 1 ( satu ) unit handpone merek Nokia warna hitam beserta simcard   1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna Putih merah tanpa nopol, 1 ( satu ) buah kotak rokok merk Dunhill warna grey.

Introgasipun dilakukan terhadap DH dan diperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari MH yang bertempat tinggal di Dusun Simpang Kumu Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan hulu. Selanjutnya DH dan barang bukti dibawa ke polres Rokan hulu guna diproses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rohul melalui Paru Humas Efendi Lupino melalui Pres Rilisnya kamis (22/3) mengatakan Kronologis penangkapan dilakukan pengembangan dari hasil introgasi terhadap DH bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatnya dari MH, selanjutnya pada hari yang sama Selasa tgl 20 Maret 2018, Sekira pukul 18.30 wib Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjsng Efendi abersama anggota melakukan pengembangan dengan cara menyuruh DH untuk menghubungi MH menanyakan keberadaannya saat ini.

Setelah mengetahui keberadaan MH, anggota Sat Narkoba yang saat itu dipimpin  AKP Masjang meluncur ke tempat MH dan langsung melakukan penangkapan terhadap MH sekira pkl 20.00wib di Dusun Nogori Kumu Desa Rambah Kec. Rambah Hilir,

Pada MH ditemukan 2 ( dua ) paket  yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening, 1 ( satu ) satu unit sepeda motor Honda type Beat warna putih dengan nomor polisi BK 6406 XZ, 1 ( satu ) buah kotak rokok merek sampoerna warna putih, 1 ( satu ) unit handphone merek nokia warna hitam beserta sim card, uang sebesar Rp. 1.000.000,-( satu jutà rupiah ) hasil penjualan narkotika.

Tak puas akan hasil tangkapannya terhadap MH dilakukan intrograsi dan diketahui narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dari seorang perwmouan bernama KH yang berada di salah satu wisma di jalan Lingkar Desa Suka Maju Kec. Rambah.

Tak mau buruannya lepas Kasat Narkoba dan anggota bergerak menuju wisma tersebut dan berhasil menangkap KH dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit handphon merek samsung warna hitam beserta simcard sekira pkl. 21.00 wib

KH mengakui benar bahwa 2 ( dua ) paket yg diduga narkotika jenis shabu yang ada pada MH adalah miliknya yg diperoleh MH dengan cara dibeli. Sedangkan Narkotika jenis shabu tersebut  KH mendapat dari seseorang di belawan (prov sumut) dengan cara dibawanya sendiri.
Kini KH dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka DH dan MH diterapkan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun kurungan penjara, sedangkan terhadap KH diterapkan pasal Psl 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.(yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler