Kanal

DPRD Minta 20 Desa Persiapan Rohul Ditindaklanjuti

PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - DPRD Kabupaten Rokan Hulu meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Surat Gubernur Riau Nomor 414/DPMD/84 04, tertanggal 8 Maret 2018 yang ditujukan kepada Bupati Rohul, perihal kode register 20 desa persiapan Rohul.

Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH kepada wartawan, Jumat, (16/3) menyebutkan, pemerintah daerah segera mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Persiapan, paska terbitnya Register kode 20 Desa Persiapan di Rohul.

Selain melakukan segala kebutuhan secara administratif dan teknis,berjalannya Pemerintah Desa Persiapan, akan dilengkapi dan selanjutnya pemerintah daerah akan menyurati Mendagri, meminta persetujuan pengajuan Perda ke DPRD Rohul.

‘Jika nantinya dalam perjalanan satu tahun kedepan, desa persiapan dari hasil evaluasi dianggap layak untuk dijadikan Desa Defenitif, maka pemerintah daerah akan mengajukan Perda Desa Definitif ke DPRD.

Mesti kemarin tidak masuk ke dalam Propemperda Rohul, karena inisebuah kebutuhan yang mendesak, nantinya DPRD mengambil sikap untuk melanjutkan pembahasan ini,’’ ujarnya.

Politisi Partai Demokrat Rohul itu menargetkan, sebelum pelaksanaan Pileg 2019, sudah clear Perda Desa defenitif. Karena kuatir adanya moratorium pemekaran desa.

Terkait biaya operasional 20 desa Persiapan, Kelmi mengatakan dengan telah resminya Desa Persiapan dan Pjs Kades Persiapan yang dilantik oleh pemerintah daerah, maka pada APBD Perubahan 2018, desa persiapan bisa mendapatkan porsi bantuan Alokasi Dana Desa.

 â€˜â€™Pengalokasian bantuan ADD untuk desa persiapan itu,  bisa dianggarkan didalam APBD Perubahan 2018. Besaran ADD untuk desa Persiapan diambil dari 10 persen dari Dana Perimbangan yang telah disalurkan di 139 desa se Rohul. Tentu ada nanti desa-desa yang mengalami pengurangan ADD sesuai dengan forsinya,’’ tuturnya.

Kendati bantuan ADD untuk Desa Persiapan yang akan dialokasikan didalam APBD Perubahan 2018, katanya, tentunya besaran bantuan ADD tidak sebesar dari ADD yang diterima desa Induk. (yus)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler