Rapat yang dihadiri hanya 34 Anggota Dewan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau Septina Primawati. Hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi yang datang mewakili Plt Gubernur Riau.
Dalam rapat tersebut, Septina menyampaikan bahwa desakan masyarakat atas harga Pertalite yang terlalu tinggi menjadi dasar dari revisi terhadap Perda Pajak Daerah. Karena revisi tersebut tidak masuk dalam Propemperda, maka perlu dilakukan persetujuan Dewan melalui Rapat Paripurna untuk merevisi pajak tersebut.
"Selain atas arahan Mendagri juga, Perda tahun lalu yang belum disahkan pada tahun lalu juga dimasukkan dalam Propemperda 2018. Sehingga ada 20 lebih ranperda yang dimasukan ke Propemperda tahun ini," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Setelah disetujui oleh Dewan, maka proses Revisi Perda Pajak Daerah terus berlanjut untuk menurunkan pajak Pertalite. Setelah disepakati, maka tahap selanjutnya adalah pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus). Namun demikian, salah seorang Anggota Dewan dari Partai Hanura mengusulkan agar pembahasannya cukup di tingkat pimpinan saja.
"Keperluan ini sangat mendesak. Jika harus lewat Banmus akan lama, jadi bagusnya di tingkat pimpinan saja," ujar Suhardiman.
Forum pun setuju dengan usulan tersebut dan disepakati oleh Pimpinan DPRD. Septina juga mengatakan bahwa pembahasan revisi ini akan segera dibahas oleh Pimpinan DPRD dalam waktu dekat.(int/nol)