Itu dilakukan, bertujuan untuk menjadikan kontestasi Pilgubri 2018 ini berlangsung secara fear dan adil. Secara tegas, itu disampaikan anggota Panwaslu Rohul, Gumer Siregar, di sela-sela Rapat Koordinasi Panwaslu Rohul bersama KPU Rohul dan Tim Paslon peserta Pilgubri, Jumat (23/2/2018) di Kantor Panwaslu Rohul Pasir Pengaraian.
Terang Gumer Siregar, sebagai salah satu Calon Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman sejak 15 Februari 2018 sudah ajukan cuti kampanye. Artinya, sejak mengajukan cuti, maka yang bersangkutan sudah dilarang menggunakan Fasilitas negara termasuk kapasitas jabatannya.
“Khusus untuk calon Petahana (incumbent), terhitung sejak tahapan kampanye, tidak boleh lagi ada baleho incumbent terpasang dengan mengatasnamakan jabatanya. Karena sejak masa kampanye, calon incumbent sudah berstatus cuti, dan dilarang menggunakan fasilitas negara,†imbau Gumer.
Gumer yang merupakan anggota Panwaslu Rohul bidang pengawasan dan Hubungan antar lembaga juga menamabahkan, Panwaslu Rohul akan kirimkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah baik Pemkab Rohul atau instansi pemerintah provinsi di kabuapten untuk segera menurunkan Baleho calon petahana.
“Bila tidak digubris, maka dalam tempo 1 kali 24 jam panwaslu akan berkoordinasi dengan SatPol PP untuk menurunkan baleho tersebut,“ terang Gumer.(int/nol)
sumber:halloriau