Namun dari enam pelaku yang kini diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SIK, statusnya masih sebagai saksi, karena penahanannya belum satu kali dalam 24 jam.
Informasi yang dirangkum Riau Pos dilapangan, salah satu dari enam pelaku yang ditangkap tangan oleh Polres Rohul, diantaranya salah seorang Kades dan oknum perangkat desa beserta beberapa teman dari oknum Kades di Kecamatan Kepenuhan dengan TKP di salah satu rumah makan Km 6 Pasirpengaraian.
Diduga oknum dan perangkat desa yang melakukan Pungli pembuatan SKRKT kepada masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Kepenuhan.
Hanya saja, penyidik Polres Rohul belum membeberkan nama atau inisial dari 6 pelaku yang diamankan saat operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat(19/1) membenarkan, melakukan tangkap tangan terhadap 6 orang pelaku yang diduga melakukan Pungli terhadap pembuatan SKRKT di salah satu desa di Kecamatan Kepenuhan disalah satu rumah makan di Kecamatan Rambah
Hanya saja, Kasat mengaku belum bisa menyebutkan siapa oknum Kepala desa dan rekan-rekannya yang kini masih diamankan di sel Mapolres Rohul.
Karena masih dalam tahap penyelidikan. ‘’Keenam orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan intensif.Saat ini kita belum menetapkan satu pun tersangka, karena belum dalam 1 kali 24 jam. Sekarang kita sedang melakukan gelar perkara, setelah ini akan kita tingkatkan status tersangka,’’ ujarnya.
Harry mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan informasi secara lengkap terhadap keenam pelaku dan masyarakat yang mengurus SKRKT disalah satu desa di Kecamatan Kepenuhan. ‘’Insya Allah, Senin (22/1), Pak Kapolres Rohul akan ekpose kasus ini kepada rekan rekan wartawan media cetak, elektronik dan online,’’ ujarnya.
Disinggung tentang terungkapnya tangkap tangan pembuatan SKRKT di salah satu desa di Kecamatan Kepenuhan, Harry mengatakan, penangkapan terhadap enam orang dalam dugaan pungli dalam pengurusan SKRKT ini, bermula adanya keluhan salah seorang warga di Kecamatan
Kepenuhan yang merasa diberatkan dengan beban biaya pembuatan SKRKT yang terkesan sangat mahal.
Pasalnya, oknum Kades mematok harga untuk pembuatan satu SKRKT sebesar Rp 3,5 juta. Setelah lakukan nego dengan calon pemohon turun menjadi Rp2,5 juta. Namun calon bersangkutan tetap keberatan dan melapor ke Polisi.
Selain mengamankan 6 orang yang diduga pelaku Pungli, Polisi juga menyita barang bukti berupa surat pengajuan SKRKT dan sejumlah uangtunai yang tidak dijelaskan totalnya.
Ditambahkannya, usai gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Rohulakan menyimpulkan, apakah dalam perkara ini ada unsur pidana atau tidak. ’’Yang jelas usai gelar perkara akan kita kita tetapkan status dari keenam orang ini.
Tapi perkara ini akan diekposes Pak Kapolres, Senin mendatang,’’ jelasnya kasus tangkap tangan ini, yang kedua kali ditangani Polres Rohul.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Pemerintah Desa Rohul Ir Jufri MSi saat dikonfirmasi wartawan , Jumat (19/1) petang mengaku kaget, mendapat informasi dari wartawan adanya oknum kades beserta perangkat desa yang diamankan Polres Rohul. ‘’Siapa oknum kades dan perangkat desa yang ditangkap Penyidik Polres Rohul. Saya baru tau informasinya. Nanti akan saya cek informasinya,’’sebut Jufri.(yus)