Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-27 Kabupaten Kuantan Singingi di Pendopo Lapangan Limuno, Teluk Kuantan, Riau, Senin (12/10/2026) pagi, menyisakan catatan kritis keprotokolan.
Di tengah kekhidmatan prosesi adat dan nuansa busana Melayu lengkap, lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” justru absen dari susunan resmi acara.
Sejak pukul 07.30 WIB, ratusan peserta upacara yang mengenakan pakaian adat Melayu telah memadati area Pendopo Lapangan Limuno. Berdasarkan lembar undangan dan dokumen tata tertib upacara resmi yang ditandatangani Plt Bupati Kuantan Singingi Muklisin tertanggal 5 Oktober 2026, agenda diawali dengan masuknya Komandan Upacara dan Inspektur Upacara ke mimbar utama.
Suasana berlangsung khidmat saat Lambang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi memasuki lapangan upacara, disusul hening cipta serta pembacaan Visi dan Misi Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, kejanggalan mulai terlihat pada urutan kesembilan tata tertib upacara.
Dalam lembar susunan acara tertulis, poin kesembilan hanya mencantumkan ”Menyanyikan Lagu Daerah” setelah penyampaian amanat dari Inspektur Upacara. Tidak ada alokasi waktu maupun nomor urut untuk penyanyian lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” sepanjang 14 tahapan upacara yang dijadwalkan hingga penutupan.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Muradi, memberikan alasannya. Menurut Muradi, lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” tidak dicantumkan dan tidak dinyanyikan dalam susunan acara karena pada upacara peringatan hari jadi kali ini tidak ada prosesi pengibaran bendera Merah Putih.
Namun, argumen tersebut berbenturan dengan norma hukum keprotokolan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pengumandangan lagu ”Indonesia Raya” wajib diperdengarkan dalam setiap acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan menegaskan bahwa ketiadaan regu pengibar bendera tidak serta-merta mengeliminasi pengumandangan lagu kebangsaan, melainkan dapat digantikan dengan prosedur penghormatan kepada bendera Merah Putih yang telah berkibar diiringi lagu ”Indonesia Raya”.
Kondisi ini juga terbilang janggal jika dibandingkan dengan tradisi peringatan Hari Jadi Kabupaten Kuantan Singingi pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam rekam jejak pelaksanaan peringatan hari jadi Kuansing terdahulu, pengumandangan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” tidak pernah absen dan selalu ditempatkan sebagai bagian vital dalam alur upacara resmi daerah.
Absennya lagu kebangsaan pada perayaan tahun ini memicu perhatian dari kalangan akademisi. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa meski tidak melanggar konvensi ketatanegaraan secara kaku, ketiadaan lagu kebangsaan mencederai etika keprotokolan dan kebangsaan.
”Dalam perayaan hari jadi memang menyanyikan lagu kebangsaan (Indonesia Raya) bukan bagian dari konvensi ketatanegaraan, tetapi secara etik seharusnya itu bagian dari rentetan susunan acara dalam kegiatan upacara perayaan hari jadi daerah. Rasa nasionalisme tetap harus ditumbuhkan, salah satu caranya ya menyanyikan lagu kebangsaan dan penghormatan terhadap bendera Merah Putih dalam proses pengibaran,” kata Zul Wisman saat dihubungi , Senin (12/10).
Lebih lanjut, Zul Wisman menyoroti perjalanan Kabupaten Kuantan Singingi yang telah menginjak usia 27 tahun. Usia tersebut dinilai bukan lagi waktu yang singkat atau rentang usia belia untuk sebuah daerah otonom.
”Ke depan diharapkan Kuansing lebih baik. Usia 27 tahun bukan waktu yang singkat, bukan usia belia. Kuansing harus semakin menunjukkan upaya yang serius untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah yang lebih merata, dan pelayanan publik yang harus semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga memberi catatan kritis terhadap capaian kemandirian daerah dan persoalan tata kelola pemerintahan yang masih dihadapi Kuantan Singingi hingga saat ini.
”Dua puluh tujuh tahun sudah, namun Kuansing belum menunjukkan sebagai daerah yang mandiri secara fiskal, dan korupsi masih menjadi citra yang buruk bagi Kuansing. Wajib berbenah dalam semua hal, semoga saja,” tutur Zul Wisman. (***)