Kanal

Kemenkes Terapkan Sistem Akreditasi Ketat, RSUD Arifin Achmad Riau Targetkan Paripurna

RIAUIN.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerapkan sistem penilaian akreditasi baru yang jauh lebih ketat bagi rumah sakit di seluruh Indonesia. RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau menjadi salah satu rumah sakit tipe A yang kini sedang menjalani survei akreditasi ulang di Pekanbaru sejak Senin (12/10/2026).

Dalam sistem penilaian terbaru ini, baru sembilan rumah sakit di Indonesia yang mampu meraih predikat akreditasi paripurna. Direktur RSUD Arifin Achmad, drg. Yusi Prastiningsih, mengakui tantangan berat yang harus dihadapi instansinya untuk mempertahankan predikat tertinggi tersebut.

"Harapan kita paripurna, namun ada beberapa kewajiban yang menjadi tolak ukur. Sampai Google Review juga dinilai, apakah ada laporan perundungan atau laporan lainnya. Dan saat ini, masih sembilan RS se-Indonesia yang paripurna. Memang agak berat, namun kita berusaha," ujar drg. Yusi Prastiningsih di Pekanbaru, Senin (12/10/2026).

Proses re-akreditasi empat tahunan ini melibatkan empat surveyor dari Kemenkes RI, yang terdiri atas dua ahli bidang manajemen dan dua ahli bidang keperawatan. Penilaian tidak hanya berfokus pada layanan langsung kepada pasien, tetapi juga mengevaluasi kesiapan fasilitas rumah sakit dalam menghadapi situasi darurat bencana.

drg. Yusi Prastiningsih menjelaskan bahwa perbedaan utama sistem saat ini terletak pada evaluasi rekam jejak dan konsistensi laporan berkala rumah sakit ke pemerintah pusat selama beberapa tahun terakhir.

"Sesuai dengan Permenkes yang mengatur bahwa RS harus dapat mempertanggungjawabkan mutu dan keselamatan pasien, termasuk bagaimana standar pelayanan. Dan itu yang menjadi bagian dari penilaian agar terstandarisasi melalui Standar Akreditasi dari Kementerian Kesehatan," jelas drg. Yusi Prastiningsih.

Meskipun RSUD Arifin Achmad sukses menyabet predikat Akreditasi Paripurna pada periode 2017 dan 2022, standar penilaian kali ini menguji 16 bab akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1128/2022. Komponen tersebut mencakup Tata Kelola Rumah Sakit, Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, Manajemen Fasilitas, Hak Pasien, hingga pelaksanaan Program Prioritas Nasional.

"Memang pada 2017 dan 2022 kita mendapatkan Akreditasi Paripurna. Namun saat ini Kementerian Kesehatan menerapkan sistem yang berbeda. Dilihat pula kekonsistenan dari beberapa tahun sebelumnya, ada kewajiban pelaporan yang harus disampaikan ke Kementerian Kesehatan," kata drg. Yusi Prastiningsih. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler