H Suparman S.Sos MSi sebagai Bupati Rohul, sejumlah opini terbentuk ditengah masyarakat Kabupaten Rokan Hulu maupun di media sosial.
Bahwasanya kelangsungan berjalannya roda pemerintahan di Kabupaten Rohul, dilaksanakan oleh Plt Bupati Rohul yang kini dijabat oleh Wakil Bupati Rohul H Sukiman, paska Pemkab Rohul terima SK Mendagri terkait pemberhentian H Suparman SSos MSi dari Biro Tapem dan Otda Setdaprov Riau.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekda Provinsi Riau Sudarman SH MH kemarin, mengatakan, dengan telahditerimanya Tembusan SK Pemberhentian H Suparman SSos MSi sebagai Bupati Rohul dari mendagri oleh DPRD, Pemkab Rohul dan KPU Rohul.
Maka tahapan selanjutnya, menunggu DPRD Rohul menggelar paripurna untuk mengusulkan Pengangkatan Wakil Bupati Rohul sebagai Bupati Defenitif. Disinggung status Wakil Bupati Rohul Sukiman, Paska telah diserahkanya SK Mendagri tentang pemberhentian Bupati Rohul H Suparman tersebut kepada Pemkab Rohul dan DPRD Rohul.
Sudarman mengaku tembusan SK Pemberhentian H Suparman SSos sebagai
Bupati Rohul tersebut, belum secara otomatis menyatakan Wakil Bupati Rohul H Sukiman sebagai Bupati Defenitif. Didalam SK Mendagri tersebut, lanjutnya, tidak ada penunjukan Wakil
Bupati Rohul sebagai Plt atau Pj Bupati Rohul dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Rohul, Tetapi Mendagri menunjuk Wabup Rohul untuk dapat melaksanakan tugas
dan kewenangan Bupati Rokan Hulu sampai dilantiknya Wakil Bupati Rohul sebagai Bupati Rohul defenitif sisa masa jabatan tahun 2016-2021.
Sesuai bunyi pasal 88 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwasanya Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari hari Bupati/Walikota sampai dengan diangkat dan disahkannya Wakil Bupati menjadi Bupati Rohul oleh Mendagri
‘’Sepanjang belum diusulkan dan di SK kan Mendagri, beliau (HSukiman) masih berstatus sebagai Wakil Bupati Rohul, dan diberitanggung jawab untuk melaksanakan tugas kesehari-harian bupati,’’ terangnya.
Sudarman mengatakan, tidak ada surut penunjukan Plt Bupati Rohul, dalam kasus seperti. Tapi Wabup Rohul ditunjuk untuk melaksankaan tugas kesehari harian Bupati. ‘’Apa yang menjadi tugas sehari0hari bupati itu yang dilaksanakan pak Wabup,’’ terangya.
Sementara itu, Untuk pengusulan dan pengangkatan Wakil Bupati Rohul sebagai Bupati Rohul defenitif, paska diserahkannya SK Mendagri terkait pemberhentian H Suparman SSos sebagai Bupati Rohul ke DPRD Rohul, lanjutnya, sekarang tinggal menunggu proses di DPRD Rohul untukmengelar paripurna.
Diakuinya, didalam aturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD Rohul diberi waktu 10 hari untuk menggelar paripurna pengusulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Rohul defentif, paska diterimanya SK Mendagri tersebut.
Selanjutnya, DPRD menyampaikan hasil rapat paripurna ke Mendagri melalui Gubernur Riau. ‘’Jika batas waktu itu DPRD tidak menggelar Paripurna, maka Gubernur Riau yang memproses pengusulan pengangkatan Wabup Rohul sebagai Bupati Rohul ke Mendagri,’’ tuturnya. (yus)