RIAUIN.COM - Sebanyak 90 orang yang terdiri dari 30 pegawai dan 60 warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dinyatakan negatif narkotika usai menjalani tes urine acak dalam razia gabungan, Selasa (22/9/2026) malam.
Meski tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba saat tes urine, petugas gabungan tetap menyita puluhan benda berbahaya dari empat blok hunian. Barang temuan tersebut meliputi lima pisau rakitan, satu mata gerinda, 18 pisau cukur, tiga sendok dempul, dua hanger besi, empat sendok besi, kabel, selang, tali, hingga tongkat kayu.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang terlarang lainnya, seperti 32 mancis, 21 botol kaca, 13 botol kaleng, satu rokok elektrik, empat cermin kaca, dua set batu domino, serta 17 set kartu remi.
Proses penertiban dilakukan secara ketat dengan mengeluarkan para penghuni lapas satu per satu dari kamar untuk menjalani pemeriksaan badan, sementara tim gabungan menyisir setiap sudut ruangan.
Kabid Perawatan, Pengamanan dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, menegaskan bahwa razia berkala merupakan langkah krusial untuk menjaga kondusivitas lembaga pemasyarakatan.
"Penggeledahan rutin ini sangat diperlukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi masuknya barang terlarang ke dalam lapas," kata Nimrot Sihotang di sela-sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci utama ketatnya pengawasan di area pemasyarakatan.
"Kegiatan seperti ini perlu terus dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat penegak hukum lain agar pengawasan di lingkungan pemasyarakatan berjalan lebih optimal," ujarnya.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Kanwil Ditjenpas Riau, Satuan Brimob Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Polsek Rumbai Barat, Polsek Rumbai, unsur TNI, BNNK Pekanbaru, dan internal Lapas Narkotika Rumbai.
Seluruh barang terlarang yang ditemukan telah didata dalam berita acara penggeledahan dan dipastikan segera dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Bil)