Kanal

DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tindak Warga Pembakar Sampah

RIAUIN.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP mendatangi langsung lokasi pembakaran sampah ilegal usai menerima aduan masyarakat. Petugas memberikan teguran keras sekaligus edukasi kepada warga agar menghentikan kebiasaan membakar sampah yang memicu polusi udara dan bahaya kebakaran.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menyampaikan bahwa penertiban di lapangan difokuskan pada pemahaman warga terkait bahaya dan alternatif pengelolaan sampah, terutama jenis organik.

"Kami turun memberikan peringatan pertama karena aksi pembakaran masih skala kecil. Kami juga berikan imbauan, seperti sampah daun itu sebenarnya sudah bisa dijadikan pupuk kompos," kata Reza pada Sabtu (19/9/2026).

Reza menegaskan bahwa aksi membuang atau membakar sampah sembarangan sangat berbahaya, terlebih saat cuaca kering yang dapat memicu kebakaran lahan beruntun.

"Apalagi membakar sampah di musim kemarau bisa saja berpotensi merambat dan terjadi kebakaran lahan," ujarnya.

Masyarakat diminta tidak lagi memusnahkan sampah dengan cara dibakar. Untuk sampah daunan dan sisa tanaman, warga diimbau memilahnya menjadi pupuk organik. Sementara untuk pembuangan harian, warga dapat memanfaatkan layanan penjemputan rumah ke rumah yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat kelurahan. -Juh 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler