Kanal

Buka Lahan 1,5 Ha dengan Cara Dibakar, Pria 24 Tahun di Langgam Diciduk di Tapung Hulu

RIAUIN.COM — Seorang pria berinisial GDS, 24 tahun, ditangkap Sat Reskrim Polres Pelalawan karena diduga membuka lahan seluas 1,5 hektare dengan cara dibakar di Kecamatan Langgam. Warga Dusun IV Kelurahan Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar itu diamankan polisi di kediamannya pada Jumat 11 September 2026 malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB oleh tim gabungan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin IPDA Ari Sumirat. GDS diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani proses penyidikan di Polres Pelalawan.

Kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Langgam memantau Dashboard Lancang Kuning pada Jumat 4 September 2026 sekitar pukul 19.51 WIB. Petugas menemukan titik hotspot di KM 71 Pasiran RT 012/RW 002 Desa Segati, Kecamatan Langgam.

Bersama pihak PT NWR, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang berada pada koordinat 0.0139695N 101.56389133E. Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.05 WIB, api telah padam, namun kondisi tanah masih mengeluarkan asap.

Dari keterangan penjaga kebun, lahan yang terbakar tersebut diketahui milik GDS. Petugas kemudian melakukan pengecekan lanjutan untuk memastikan luas area yang terdampak kebakaran.

Pada Sabtu (5/9/2026), tim kembali ke lokasi untuk melakukan pendinginan dan pemeriksaan. Hasil pengecekan menunjukkan area yang terbakar mencapai sekitar 1,5 hektare, dengan sebagian lahan telah ditanami kelapa sawit dan sebagian lainnya masih berupa semak belukar serta bekas tebangan.

Petunjuk lain ditemukan saat petugas mendapati pondok yang menjadi tempat tinggal GDS di sekitar lokasi kejadian. Di sekitar pondok ditemukan bekas tumpukan imasan yang dibakar serta bekas tungku masak yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran lahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik Unit Tipidter menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026 dan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026. Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026, sementara perkara tercatat dalam LP/A/25/IX/2026/SPKT tertanggal 9 September 2026.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP T Siahaan mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut. Polisi sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan," ujarnya.

"Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana," lanjutnya.

Atas perbuatannya, GDS disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, sementara sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. -mmd

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler