LETUSAN gunung berapi sering kali melumpuhkan aktivitas harian, memaksa ruang udara ditutup dan penduduk berpindah ke tempat yang lebih aman. Dalam keadaan seperti ini, masyarakat umum disarankan agar tetap berada di dalam rumah dan mengurangi aktivitas di luar.
Namun, bagi sebagian pekerja, perintah untuk 'berada di dalam rumah' bukanlah suatu pilihan.
Ketika orang ramai sibuk melindungi diri dari debu gunung berapi, petugas darurat, anggota keamanan, pekerja pembersihan, staf bandara, petugas kesehatan dan anggota operasi bantuan terpaksa terus turun ke lapangan. Di sinilah bencana alam bukan lagi sekadar isu lingkungan atau keselamatan publik, tetapi ia berubah menjadi risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang serius.
Bukan Debu Biasa
Abu gunung berapi mungkin terlihat seperti debu biasa, namun sifatnya jauh lebih berbahaya. Ia terdiri dari partikel halus batuan, kaca vulkanik dan berbagai mineral. Sebagian abu mengandung silika kristalin serta bahan kimia larut seperti fluorida, klorida dan sulfat. Letusan juga melepaskan gas berbahaya seperti sulfur dioksida yang mencemari kualitas udara.
Paparan berkelanjutan terhadap bahan pencemar ini dapat menyebabkan iritasi pada mata, kulit dan saluran pernapasan. Risiko ini jauh lebih tinggi bagi pekerja luar yang bertugas membersihkan area terdampak, mengatur lalu lintas, membantu evakuasi penduduk atau menjalankan kerja pemulihan.
Selain ancaman kesehatan, tumpukan abu di jalan raya dan permukaan kerja juga meningkatkan risiko terpeleset dan terjatuh. Abu yang menutupi jalan raya juga mengurangi jarak pandang dan mengganggu kendali kendaraan, sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pekerja yang mengemudi atau mengoperasikan mesin berat.
Tugas Garda Terdepan Tidak Boleh Berhenti
Ketika bencana melanda, menghentikan pekerjaan bukanlah hal yang mudah dilakukan oleh sektor tertentu. Layanan darurat harus terus berjalan; rumah sakit perlu beroperasi, jalan raya perlu dibersihkan, dan korban memerlukan penyelamatan. Dalam situasi ini, pekerja menjadi kelompok yang paling rentan di garda terdepan.
Pertanyaannya, sejauh manakah keselamatan mereka diperhatikan? Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker yang sesuai, kacamata keselamatan dan pakaian pelindung hanyalah langkah dasar. Perlindungan pekerja tidak seharusnya bergantung kepada peralatan fisik semata-mata.
Pengusaha dan pihak berwenang perlu memastikan pekerja memahami risiko, menguasai prosedur kerja yang aman, dan memiliki akses kepada informasi terkini mengenai kondisi lingkungan. Durasi bekerja di area berisiko tinggi juga perlu dikontrol ketat untuk menghindari paparan berlebihan.
Sebagai contoh, Indonesia yang terletak di Lingkaran Api Pasifik sering berhadapan dengan aktivitas gunung berapi. Kesiapsiagaan di negara tersebut membuktikan bahwa penanggulangan bencana harus mencakup aspek keselamatan pekerja, bukan sekadar evakuasi penduduk.
Setiap organisasi perlu memiliki perencanaan darurat yang mempertimbangkan kemungkinan gangguan akibat bencana alam. Penilaian risiko harus dilakukan untuk mengidentifikasi pekerja yang rentan, jenis pekerjaan yang perlu dilanjutkan, serta langkah pengendalian yang wajar.
Dalam konteks K3, risiko tidak seharusnya dinilai berdasarkan keadaan normal saja. Lingkungan kerja yang sebelumnya aman dapat berubah menjadi berbahaya dalam sekejap akibat pencemaran udara, gangguan jarak pandang, kerusakan infrastruktur atau tekanan berlebihan terhadap pekerja.
Keselamatan Pekerja Bukan Prioritas Kedua
Bencana alam memang tidak dapat dihindari. Gunung berapi akan terus aktif dan perubahan alam tidak dapat dikendalikan sepenuhnya oleh manusia. Namun, risiko yang dihadapi oleh pekerja dapat diidentifikasi, dinilai dan dikurangi melalui perencanaan yang matang.
Perhatian ketika bencana tidak seharusnya hanya terfokus kepada penerbangan yang dibatalkan atau penduduk yang dievakuasi. Kita harus melihat kepada mereka yang tetap bertugas di luar ketika orang lain berlindung.
Di balik setiap operasi darurat, kerja pembersihan dan upaya pemulihan, terdapat pekerja yang berkorban dalam keadaan penuh risiko. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan yang sewajarnya. Gunung berapi mungkin tidak dapat dihentikan dari meletus, namun mereka yang harus terus bekerja tidak seharusnya dibiarkan menghadapi bahayanya sendirian. ***
Dr. Amalina Mohd Roze adalah dosen Universitas Utara Malaysia (UUM) yang memiliki kepakaran dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Penanggulangan Bencana.