Di katakan Plt kepala DPMPD Rohul Ir.jufri, menurutnya tercatat ada sekitar 50 desa yang akan menggelar Pilkades serentak di tahun ini. Direncanakan, ke 50 desa yang menggelar pilkades serentak tersebut seluruhnya akan menerapkan sistem e-voting.
Jelas Jufri,dengan penerapan sisten e-voting tidak lepas dari hasil studi banding DPMPD Rohul ke Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu. Kabupaten Banyu Asin sudah kali kedua gelar Pilkades dengan sistem e-voting.
“Kita melihat di Kabupaten Banyu Asin, pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting-nya yang bagus sekali. Setelah melihat secara langsung, maka kita berpandangan sistem e-voting ini juga baik dan bisa kita terapkan di Pilkades serentak di 50 desa pada tahun 2018 ini,†ungkap Jufri, Jumat (12/1/1018).
Sebutnya Jufri lagi, selain bisa menghemat biaya pelaskanaan Pilkades lanjut Jufri, dengan penggunaan metode e-voting maka lebih efisien dari sisi waktu, dimana pemilih tidak lagi membutuhkan waktu lama menentukan kades pilihanya.
“Paling terpenting, penerapan sisten e-voting diklaim mampu meminamilisr angka kecurangan di TPS yang bisa berpotensi memicu konflik juga stabiltas desa yang melaksanakan Pilkades,†terangnya.
Ditanya terkait pendanaan alat e-voting serta angaran pelaksanaan Pilkades serentak 2018, Jufri mengakui, akan menganggarkanya di APBD-P 2018.
Diakuinya, saat ini DPMPD akan fokus terlebih dahulu lakukan revisi Perda nomor 6 tahun 2017 tentang desa, untuk memperkuat sistem Pilkades serentak termasuk memasukan item-item yang berkiatan dengan e-voting.
“Karena anggaran kita terbatas, maka kita pending dulu penganggaranya di APBD Murni 2018. Bila APBD Perubahan 2018 sudah disahkan Oktober 2018, maka kita harapkan di awal Desember 2018 pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-voting itu sudah bisa laksanakan,†harap Jufri.(int/nol)
sumber: halloriau