RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi Riau menekankan pentingnya kesiapan sarana deteksi dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bagi seluruh perusahaan pemegang izin konsesi. Penegasan ini menyasar kewajiban penyediaan menara pemantau api hingga kecukupan personel pemadam di lapangan sesuai regulasi yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, M Job Kurniawan, menegaskan bahwa kesiapsiagaan korporasi tidak boleh sebatas formalitas dokumen. Aturan mengenai pemenuhan sarana tersebut telah mengacu pada PermenLHK Nomor P.32 Tahun 2016.
"Perusahaan memiliki kewajiban dalam menyediakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Ini merupakan bagian penting untuk memastikan setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin," ujar M Job Kurniawan saat ditemui di Polda Riau, Kamis (27/8/2026).
M Job Kurniawan merinci, fasilitas deteksi dini seperti menara pemantau wajib didirikan dengan rasio satu unit untuk setiap 500 hektare lahan. Selain menara, ketersediaan sumber air atau embung, pompa, selang, serta kendaraan operasional pemadam harus dalam kondisi siap pakai.
"Deteksi dini sangat penting, begitu juga dengan peralatan pemadaman. Jangan sampai ketika terjadi kebakaran, perusahaan justru belum memiliki sarana yang memadai untuk melakukan penanganan awal," tegasnya.
Selain infrastruktur fisik, perusahaan diwajibkan membentuk regu pemadam kebakaran (RPK) yang proporsional dengan luas areal operasional. Untuk konsesi di bawah 1.000 hektare wajib menyiagakan satu regu berisi 15 personel, sedangkan areal 1.000 hingga 5.000 hektare harus diperkuat minimal dua regu atau 30 personel.
"Perangkat organisasi ini harus benar-benar siap bekerja di lapangan. Jumlah personel juga harus disesuaikan dengan luas lahan sehingga kemampuan penanganannya sebanding dengan wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan," kata M Job Kurniawan.
Seluruh personel RPK juga diwajibkan mengikuti pelatihan kesiapsiagaan secara berkala serta menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan secara ketat.
"Seluruh komponen tersebut tidak boleh hanya dipenuhi secara administratif, tetapi harus benar-benar berfungsi di lapangan. Kesiapan korporasi menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam mencegah karhutla agar tidak meluas," tutupnya. (Bil)