Kanal

Dinilai Noda Tradisi dan Lempar Hinaan di Medsos, Polda Sitanggang Dilaporkan ke Polres Kuansing Jumat Esok

 


"Aksi Pamer Miras di Atas Jalur Berujung Delik Pidana. Marwah Tradisi Berabad-Abad di Kuansing Tersenggol Caci Maki di Ruang Siber".

Laporan: Hendrianto.

RIAUIN.COM- Sorak-sorai ribuan pasang mata di sepanjang Sungai Kuantan mendadak hening ketika sebuah rekaman video durasi pendek merebak di jejaring media sosial.

Di atas perahu jalur, simbol kesucian dan martabat adat Kuantan Singingi (Kuansing) yang dirawat sejak berabad-abad silam—seorang pria tampak menenggak dan memamerkan minuman yang diduga kuat merupakan tuak. Pria itu belakangan diketahui bernama Polda Sitanggang.

Aksi nekad tersebut tak pelak menyulut kegeraman  warga Kuansing pada arena perhelatan Pacu Jalur di Tepian Narosa. Bagi masyarakat tempatan, jalur bukanlah sekadar kayu pahatan penggugah adrenalin, melainkan ritus budaya yang disucikan lewat prosesi adat panjang dari hutan hingga ke sungai.

Melihat marwah negerinya dipertaruhkan, Darwis—seorang reporter Pacu Jalur sekaligus tokoh masyarakat tempatan—mengambil pengeras suara dan bersuara di ruang publik. Ia mengimbau agar panitia beserta pemangku adat bergerak cepat melakukan penelusuran dan menjatuhkan sanksi tegas jika aksi tersebut terbukti.

Imbauan itu murni diniatkan sebagai fungsi kontrol sosial dan pemeliharaan norma tradisi. Namun, ikhtiar meluruskan etika di ruang publik itu justru memicu eskalasi baru yang kian memanas.

Awalnya, keriuhan di Tepian Narosa sempat mereda ketika Polda Sitanggang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas aksi memamerkan tuak tersebut. Bagi publik Kuansing, ikrar maaf itu mulanya dianggap sebagai penutup polemik.

Namun muslihat berbalik arah setelah Polda Sitanggang bertolak kembali ke tanah kelahirannya di Samosir, Sumatera Utara. Melalui akun media sosial , ia kembali mengunggah pernyataan yang memuat kata-kata kotor dan ucapan tak senonoh dalam bahasa Batak.

Unggahan tersebut secara eksplisit terindikasi merendahkan harkat serta menyerang kehormatan pribadi Darwis. Tindakan dua muka ini mengikis habis simpati publik dan memperjelas adanya niat sengaja untuk menyerang martabat lawan bicaranya di ruang siber.

Dinamika di jejaring sosial sempat terbelah. Sejumlah netizen menilik aspek sosiologis di mana tuak memiliki keterikatan kultural dalam ruang privat masyarakat Batak. Namun, mayoritas warga dan praktisi hukum menegaskan doktrin hukum tempat—di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

Memamerkan minuman keras di arena sakral Melayu Kuansing dipandang melanggar batas kepatutan, dan serangkaian makian setelahnya telah memindahkan perkara ini dari debat etika budaya ke ranah tindak pidana murni.

Persoalan ini memantik suara bersahutan dari berbagai penjuru Kuansing. Tokoh adat dan pemuda angkat bicara dengan ragam penekanan, namun bermuara pada satu titik: penjagaan marwah.

Dari kalangan pemangku adat, nada keprihatinan terdengar mendalam. "Jalur itu diturunkan ke sungai dengan doa dan ritual adat. Ada keringat, marwah, dan kehormatan anak nagori di sana sejak berabad-abad lalu. Membawa minuman keras ke atas perahu jalur di Tepian Narosa bukan cuma melanggar etika, tapi menodai kesucian tradisi kami. Sanksi adat harus berjalan agar menjadi iktibar bagi siapa saja," ujar salah seorang Pemangku Adat di Hulu Kuantan dengan nada tegas.

Di sisi lain, pergerakan pemuda melihat persoalan ini dari sudut ketegangan moral serta dorongan menempuh jalur hukum secara rasional guna mencegah persekusi liar.

"Kami para pemuda jelas murka melihat tradisi kami dilecehkan, apalagi menyaksikan ujaran kotor disemburkan di medsos kepada tokoh masyarakat kita. Tapi Kuansing adalah negeri beradab. Kami tidak ingin ada aksi main hakim sendiri di lapangan. Karena itulah pemuda menyatukan barisan mendukung Bang Darwis membawa ini ke ranah hukum formal," ungkap Reza, perwakilan Tokoh Pemuda Kuantan Mudik.

Sikap inkonsisten terlaporkan akhirnya memantik gelombang perlawanan yang terorganisasi. Masyarakat Kuansing dari berbagai elemen bersatu mendesak agar perkara ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Langkah hukum formal dipastikan bergulir pada Jumat esok di Polres Kuansing.

Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, SH, mengonfirmasi bahwa Darwis bakal mendatangi SPKT untuk melayangkan Laporan Polisi secara resmi dengan didampingi barisan 20 advokat yang diterbangkan langsung dari Pekanbaru.

"Langkah hukum ini diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada pihak yang sewenang-wenang mencoreng nilai tradisi serta mengintimidasi penyuaranya dengan kata-kata kotor di medsos," tegas Nerdi.

Dalam konstruksi hukum siber, penyidik Polres Kuansing diproyeksikan bakal menerapkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Perubahan Kedua) terkait penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik di ruang digital, disandingkan dengan ketentuan hukum pidana umum mengenai penghinaan.

Karena pasal ITE tersebut merupakan delik aduan absolut, kehadiran fisik Darwis selaku korban personal menjadi kualifikasi formal yang mutlak.

Tim kuasa hukum dilaporkan telah memetakan alur pembuktian digital forensik, mengamankan tangkapan layar, serta menyiapkan ahli bahasa untuk menerjemahkan secara presisi muatan hinaan yang dilontarkan terlaporkan.

Langkah hukum yang ditempuh usai salat Jumat esok bukan lagi perselisihan antarindividu di media sosial. Ini adalah pertaruhan atas dua hal: penjagaan marwah kebudayaan berabad-abad di Tepian Narosa, serta penegakan hukum siber agar ruang digital tidak dijadikan rimba bebas untuk menumpahkan caci maki tanpa rasa tanggung jawab.

"Ketika adab disimpangkan dan permohonan maaf diacuhkan, hanya ketukan palu hukum yang tersisa untuk memulihkan kehormatan negeri, " pungkas Nerdi. (***) 
 

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler