Kanal

Pemko Pekanbaru Konsultasi Pengelolaan Aset STC ke Kemendagri, Bukan Minta Rekomendasi

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa langkah terkait Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Sukaramai Trade Center (STC) didasarkan pada hasil konsultasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), bukan atas rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengklarifikasi bahwa koordinasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengambil keputusan atas aset daerah.

"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemko Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah," kata Agung Nugroho, Jumat (14/8/2026).

Selain Kemendagri, Pemko Pekanbaru menjalin komunikasi dan konsultasi dengan sejumlah lembaga, seperti KPK, BPN, serta unsur penegak hukum. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memicu masalah di kemudian hari.

Agung Nugroho menyampaikan bahwa hasil konsultasi tersebut menjadi pijakan Pemko dalam menentukan status HGB kawasan STC setelah masa kerja sama berakhir dan bangunan resmi beralih menjadi aset daerah.

"Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," ujar Agung Nugroho.

Ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tetap terbuka terhadap aspirasi DPRD, para pedagang, maupun pihak terkait lainnya. Sebagai kepala daerah, dirinya berkomitmen menjaga aset kota sekaligus memastikan iklim usaha tetap berjalan baik.

"Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan," tuturnya.

Saat ini Pemko Pekanbaru tengah mempelajari skema pemanfaatan aset STC yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Agung Nugroho mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjaga kondusivitas Kota Pekanbaru serta menyelesaikan dinamika ini melalui dialog konstruktif.

"Jangan sampai perbedaan pandangan menjadi polemik berkepanjangan. Mari kita dudukkan persoalannya secara jernih. Pemko akan tetap patuh pada aturan sekaligus mencari jalan keluar terbaik bagi masyarakat dan para pedagang STC," kata Agung Nugroho. (Bil)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler